ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Ribka Haluk: Selamat Bertugas Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob!

Pengaktifan kembali Johannes di Nabire dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk saat menyalami Johannes Rettob setelah diaktifkan menjadi Wakil Bupati Mimika, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Johannes Rettob resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika setalah diaktifkan kembali oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, Selasa (21/11/2023).

Pengaktifan kembali Johannes di Nabire dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bugaleng, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johannes Rettob Diaktifkan Kembali Sebagai Wabup Mimika Periode 2019-2024

Acara pengaktifan dihadiri oleh Tokoh Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa, Karel Kum dan Lembaga Masyarakat Adat Suku (Lemasko) Marianus Maknaipeku.

Kedatangan Wabup Mimika di Nabire didampingi istri, Suzy Herawati dan pihak keluarga.

Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan pengaktifan Johannes Rettob sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023.

Kini Johannes Rettob aktif kembali mengisi posisi Wabup Mimika. 

Pengaktifan kembali ini dianggap sebagai momen penting bagi masyarakat Mimika.

"Pengaktifan ini didasari keputusan hukum dijalani Johannes dengan dasar pengaktifan maksimal 30 hari setelah putusan," ucap Ribka Haluk kepada Tribun-Papua.com.

Ribka Haluk mengungkapkan,  dalam surat pemberhentian sementara Wabup Mimika telah dicabut dan tidak berlaku. 

"Johannes kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Mimika periode  2019-2024," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved