ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Segini Besaran Upah Minimum Pekerja di Kota Jayapura Tahun 2024

Setiap perusahaan di Kota Jayapura wajib membayar upah pekerja sesuai keputuan gubernur, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tribunnews/Jeprima
Pemandangan kota Jayapura dilihat dari ketinggian puncak pemancar Polimak, Kota Jayapura, Papua, Senin (27/9/2021). Pemerintah Kota Jayapura akan mengeluarkan surat edaran soal kenaikan upah minimum kota (UMK). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura akan mengeluarkan surat edaran soal kenaikan upah minimum kota (UMK).

Ini menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2024, menjadi Rp 4.024.270 per bulan.

UMP Papua naik sebesar 4,13 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan naiknya UMP Papua tahun depan adalah keputusan bersama oleh Dewan Pengupahan.

"Penetapan 4,13 persen ada tambahan 1,8 sehingga dari 3,8 sekian naik menjadi 4,24 sekian," kata Djoni Naa kepada awak media di Entrop, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: UMP Papua 2024 Naik, Djoni Naa: Pengusaha Harus Bayar Upah Sesuai Ketetapan

Pihaknya pun masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua terkait UMP yang akan diteruskan ke kabupaten/kota.

Nantinya, kata Djoni Naa, surat edaran Wali Kota menegaskan kepada setiap perusahaan di Kota Jayapura wajib membayar upah pekerja sesuai keputuan gubernur, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa. 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa.  (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

"Dalam edaran wali kota itu, semua perusahaan yang ada di Kota Jayapura sudah membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMP atau upah minimum provinsi," ujarnya.

Menurutnya, penetapan UMP merupakan standar pengaman bagi para pekerja.

"Pengusaha harus membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMP, dan dia tidak boleh ada di bawah standar, harus sama atau lebih dari itu," tegasnya.

Baca juga: Uncen Diminta Klarifikasi Aksi Demo Penolakan Capres Ganjar Pranowo di Jayapura

Disinggung soal UMK, Djoni Naa mengatakan akan disesuaikan dengan UMP.

"Karena kita Kota Jayapura ada di ibu kota provinsi (Papua) sehingga upah yang berlaku di Kota Jayapura mengikuti standar UMP dari SK Gubernur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved