Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi
TOK! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Diketahui, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Ketua KPK, Firli Bahuri Diminta Segera Mengundurkan Diri: Ada Apa?
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.
Ade mengatakan pihaknya sebelum menggelar perkara sudah memeriksa 91 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, pertama di rumah Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023," kata Ade.
Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.
"Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022," kata dia.
Baca juga: VIRAL Foto Ketua KPK Ketemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri Malah Membantah
Perjalanan Kasus Firli Bahuri
1. Ada Dumas ke Polda Metro Jaya
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203).
Tribun-Papua.com
Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ade Safri Simanjuntak
Polda Metro Jaya
Eksotisme Kepulauan Kumamba di Sarmi, Permata Tersembunyi di Ujung Timur Papua |
![]() |
---|
Nabire Dihantam Gempa 6,6 M, Layanan Pemerintahan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jayapura Besok, Sabtu 20 September 2025: Abepura Hujan Ringan di Siang dan Malam Hari |
![]() |
---|
DPRK Sarmi Minta Pemerintah Wujudkan Transportasi Merata Hingga Kampung |
![]() |
---|
Showroom Event Cek Kesehatan Gratis oleh Astra Motor Tanah Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.