ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi

TOK! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Diketahui, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Ketua KPK, Firli Bahuri Diminta Segera Mengundurkan Diri: Ada Apa?

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.

Ade mengatakan pihaknya sebelum menggelar perkara sudah memeriksa 91 orang saksi.

 

 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, pertama di rumah Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023," kata Ade.

Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.

"Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022," kata dia.

Baca juga: VIRAL Foto Ketua KPK Ketemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri Malah Membantah

Perjalanan Kasus Firli Bahuri

1. Ada Dumas ke Polda Metro Jaya

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved