ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Kantor Dinkes Merauke DIPALANG, Uang Ganti Rugi Tanah Tidak Dibagi Rata

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, kembali dipalang pemilik hak ulayat tanah sejak tanggal 6 November 2023.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kondisi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sejak 6 November 2023 hingga saat ini masih dipalang pemilik hak ulayat tanah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, kembali dipalang pemilik hak ulayat tanah sejak tanggal 6 November 2023.

Akibat dari pemalangan itu, aktivitas pada Dinas Kesehatan tidak dapat berjalan maksimal.

"Mau dibilang disandera ya, karena kita ini menjadi korban, kita tidak bisa masuk dan melakukan aktivitas kerja di sana, padahal itu sudah di luar kewenangan kita," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Nevil R Muskita saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Kemarin.

Baca juga: Dinkes Merauke Minta Pasokan Obat Antivirus ke Pemprov Papua 5.000 Tablet

Kadinkes menjelaskan, dampak pemalangan itu, menghambat pekerjaan Dinas Kesehatan, tak hanya Dinkes, aktivitas pada gudang ibat Puskesmas dan Pustu juga terlambat sebab tiga gedung dalam satu lahan.

"Dalam area kantor tersebut juga ada gudang farmasi atau obat-obatan untuk Puskesmas dan Puskesmas pembantu."

 

 

"Sudah 2 minggu lebih kita tidak bisa mengambil dan mendistribusikan obat-obatan ke Puskesmas dan Puskesmas pembantu, sehingga dampaknya sebagian Puskesmas mulai mengalami kekurangan obat," sambungnya.

Dirinya pun berharap, masalah internal yang terjadi antara para pemilik hak ulayat terkait masalah pembagian ganti rugi/ganti untung tersebut dapat segera terselesaikan sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga: Dinkes Merauke Catat Dua Pasien Terpapar Covid-19 Meninggal Dunia

Untuk diketahui sebelumnya, pemalangan dilakukan pemilik hak ulayat yang merasa tidak puas dengan ketua dusun yang menerima pembayaran ganti rugi/ganti untung tahap pertama sebesar Rp 15 miliar.

Menurut pemilik hak ulayat yang memalang tersebut, dari Rp 15 miliar tahap pertama, hanya Rp 6 miliar yang dicairkan ketua dusun untuk dibagikan kepada pemilik hak ulayat dari 4 marga, sehingga menurut mereka pembagian tersebut tidak adil.

Baca juga: Dinkes Merauke Buat Surat Edaran untuk THM Seragamkan Harga Kondom

Sementara Rp 9 miliar yang akan diberikan ke 9 orang lainnya, ternyata tidak diberikan.

Kemudian pembayaran tahap ke-2 dari pemerintah sebesar Rp 10 miliar yang masuk ke rekening ketua dusun, lagi membuat para pemalang tersebut khawatir mereka tidak akan mendapatkan bagian sehingga mereka memalang kantor tersebut untuk meminta pemerintah dan kepolisian memediasi antara ketua dusun dengan warga yang memalang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved