ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Gubernur Rp 44 Miliar

Anwar Harun Damanik mengatakan, dari sekitar 400  sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, ada 110 sertfikat  siap dibayarkan.

Penulis: Alsael Bobii | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Alsael
Foto bersama usai pembayaran ganti rugi lahan kantor Gubernur Papua Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Alsael Bobii

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE  - Pemerintahan Provinsi Papua Tengah membayar ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan perkantor Gubernur Papua Tengah

Pembayaran tersebut berlangsung di Kampung Kaladiri II, Distrik Wanggar, Nabire,  pada Kamis (7/12/2024)

Penjabat (Pj) Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan, dari sekitar 400  sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, ada 110 sertfikat  siap dibayarkan.

Menurutnya, pembebasan lahan inimemakan waktu cukup panjang  yakni sekitar 9 bulan.

Baca juga: HARI INI Pemprov Papua Tengah Mulai Bayar Ganti Rugi Tanah Kawasan Pemerintahan di Distrik Wanggar

Namun, sambung Anwar, pembayaran siap dilakukan hari ini.

“Proses pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah dan Pemmen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Harga nilai tanah dilaksanakan oleh tim independen dan professional yang menghitung dan kami dari pemerintah daerah akan membayar sesuai dengan penilaian tim," ujar Anwar. 

Dibeberkan Anwar, untuk tanah yang memiliki luas 300 hektar ini, Pemprov Papua Teengah menganggarkan Rp 35 miliar untuk pembebasan lahannya. 

“Jadi dibayar hari ini 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan Verifikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar. Dan dokumennya sudah dinyatakan lengkap,"tegasnya.

Lebih jelas pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Papua Tengah melalui Pengadilan Negeri Nabire. 

“Jadi kami pembayaran  secara hukum  maka kami akan menunggu masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya, di verifikasi lalu masyarakat akan mengambil uang ke pengadilan."ujar Anwar.

Sementara itu,  Ketua Pengadaan Tanah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan,  panitia pengadan tanah untuk fasilitas pemerintah telah bekerja sesuai dengan prosedur.

"Jadi ada 110 sertifikat yang dilaksanakan hasil dari pada pekerjaan identifikasi dan verifikasi data yang dilakukan dari 458 bidang tanah yang terdaftar untuk dibayarkan,"sebutnya.

Ditambahkan, Liasion Officer (LO) Polda Papua, Kombes Polisi Gustav Urbinas menyampaikan kepada masyarakat yang berhak menerima pembayaran untuk mengambil haknya.

Baca juga: Wamendagri Jhon Wempi: MRP Provinsi Papua Tengah Bangun Kerja Sama Proteksi Kepentingan OAP

Hanya saja, pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan bukti yang sah.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved