Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Gubernur Rp 44 Miliar
Anwar Harun Damanik mengatakan, dari sekitar 400 sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, ada 110 sertfikat siap dibayarkan.
Penulis: Alsael Bobii | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Alsael Bobii
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Pemerintahan Provinsi Papua Tengah membayar ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan perkantor Gubernur Papua Tengah.
Pembayaran tersebut berlangsung di Kampung Kaladiri II, Distrik Wanggar, Nabire, pada Kamis (7/12/2024)
Penjabat (Pj) Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan, dari sekitar 400 sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, ada 110 sertfikat siap dibayarkan.
Menurutnya, pembebasan lahan inimemakan waktu cukup panjang yakni sekitar 9 bulan.
Baca juga: HARI INI Pemprov Papua Tengah Mulai Bayar Ganti Rugi Tanah Kawasan Pemerintahan di Distrik Wanggar
Namun, sambung Anwar, pembayaran siap dilakukan hari ini.
“Proses pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah dan Pemmen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Harga nilai tanah dilaksanakan oleh tim independen dan professional yang menghitung dan kami dari pemerintah daerah akan membayar sesuai dengan penilaian tim," ujar Anwar.
Dibeberkan Anwar, untuk tanah yang memiliki luas 300 hektar ini, Pemprov Papua Teengah menganggarkan Rp 35 miliar untuk pembebasan lahannya.
“Jadi dibayar hari ini 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan Verifikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar. Dan dokumennya sudah dinyatakan lengkap,"tegasnya.
Lebih jelas pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Papua Tengah melalui Pengadilan Negeri Nabire.
“Jadi kami pembayaran secara hukum maka kami akan menunggu masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya, di verifikasi lalu masyarakat akan mengambil uang ke pengadilan."ujar Anwar.
Sementara itu, Ketua Pengadaan Tanah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, panitia pengadan tanah untuk fasilitas pemerintah telah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Jadi ada 110 sertifikat yang dilaksanakan hasil dari pada pekerjaan identifikasi dan verifikasi data yang dilakukan dari 458 bidang tanah yang terdaftar untuk dibayarkan,"sebutnya.
Ditambahkan, Liasion Officer (LO) Polda Papua, Kombes Polisi Gustav Urbinas menyampaikan kepada masyarakat yang berhak menerima pembayaran untuk mengambil haknya.
Baca juga: Wamendagri Jhon Wempi: MRP Provinsi Papua Tengah Bangun Kerja Sama Proteksi Kepentingan OAP
Hanya saja, pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan bukti yang sah.
“Pembayaran dilakukan hari ini dan besok, jadi selama dua hari. Sehingga silahkan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan lahan. Pembayaran ini dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,”tegas Kabid Propam Polda Papua ini.
Gustav juga berpesan kepada masyarakat jangan melakukan pemalangan atau mengganggu jalannya pembangunan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Perwakilan Kepala Suku Wate, Yohanes Wanaha menyampaikan atas nama Kepala Suku Wate dan Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Suku Wate mengucapkan terima kasih selaku penerima ganti rugi lahan kawasan Kantor Gubernur.
“Harapan kami dan tentunya dengan adanya pembangunan di kawasan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga kami mendukung proses pembangunan yang nantinya dikerjakan pemerintah daerah”. tutupnya. (*)
Perjuangkan Tangisan Rakyat Intan Jaya, Hari Ini Tim Advokasi Blok Wabu Geser ke Jakarta |
![]() |
---|
Gubernur Sambut MEPA Boarding School yang Hadir di Papua Tengah |
![]() |
---|
Wagub Papua Tengah Minta Motoprix Jadi Ajang Persatuan |
![]() |
---|
Ratusan Pembalap Tampil di Kejurnas Motoprix Papua Tengah 26 September |
![]() |
---|
Gubernur Papua Tengah Salurkan Tenda Pengungsi ke Tiga Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.