Info Jayapura
AKHIRNYA! Pelaku Pembakaran Dua Kantor Pemkab Jayapura Terungkap: Terancam 12 Tahun Penjara
Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Jayapura, serta pembakaran alat berat di Jalan Kemiri, Sentani.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo melalui rilis diterima Tribun-Papua.com, Minggu (10/12/2023) membenarkan, bahwa pelaku pembakaran tersebut berinisial AR (22).
“Menurut laporan dari Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen. Awal mula tersangka membakar kantor Kementrian Agama yakni pada Kamis (31/08/2023), pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas,” jelas Benny.
Baca juga: Polisi Usut Tuntas Kebakaran di Kantor Bupati Jayapura, Korneles Yanuaring: Masyarakat Menunggu!
Setelah mengambil ban bekas, sambung Benny, pelaku menuju kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan kantor tersebut.
“Jadi, sekitar pukul 21.00 wit, tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah dijebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkap dia.
Tidak hanya membakar Kantor Kementerian Agama, AR juga mengulangi aksinya dengan membakar Kantor Bupati Jayapura tepatnya di Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.
“Pada Minggu (28/10/2023) sekitar pukul 03.00 wit malam, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2,” ujar Benny.
Sedangkan untuk pembakaran alat berat jenis excavator, Benny menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavatorsedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.
“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator,” beber Benny.
Baca juga: 37 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Kantor Bupati Jayapura, Kapolres: Mengaku Hanya Melihat Api
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Tribun-Papua.com
Kabupaten Jayapura
Ignatius Benny Ady Prabowo
Kebakaran
Polres Jayapura
Frederickus W A Maclarimboen
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.