Info Jayapura
Bantah Terlibat Pembakaran Kantor Pemkab Jayapura, Ones Suhuniap: Polisi Setop Kambing Hitamkan KNPB
KNPB dalam program kerjanya tidak pernah merencanakan pembakaran fasilitas umum termasuk kantor pemerintah Kabupaten Jayapura dan daerah lain.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) membantah adanya keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran sejumlah gedung kantor pemerintahan Kabupaten Jayapura.
Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap, mengatakan KNPB tidak terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"KNPB tidak pernah ada instruksi untuk pembakaran kantor pemerintah daerah Kabupaten Jayapura," ujar Suhuniap kepada Tribun-Papua.com lewat gawainya, Senin (11/12/2023).
Ia menyayangkan sikap polisi yang menuding anggota KNPB sebagai pelaku pembakaran, tanpa menunjukkan bukti lengkap.
"Jika benar pelaku WA yang polisi tangkap tersebut terbukti melakukan pembakaran maka inisiatif sendiri, bukan instruksi organisasi KNPB," tegasnya.
Baca juga: Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura Berstatus Mahasiswa, Diduga Anggota KNPB, Terancam 12 Tahun Bui
Suhuniap menegaskan, KNPB dalam program kerjanya tidak pernah merencanakan pembakaran fasilitas umum termasuk kantor pemerintah Kabupaten Jayapura dan daerah lain.
"Pelaku yang diduga membakar kantor tersebut tahu alasan membakar kantor tersebut," katanya.
Suhuniap berujar, KNPB secara organisasi menyerukan anggotanya untuk tidak melakukan pembakaran dan pembunuhan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, lanjut dia, tindakan pelaku tidak dibenarkan dalam organisasi KNPB.
Sebab, KNPB merupakan media masyarakat Papua untuk mendorong penentuan nasib sendiri melalui mekanisme referendum, tanpa melanggar prinsip hukum internasional dan nasional.
"Apabila oknum anggota yang diduga anggota atau simpatisan ataupun rakyat Papua melakukan hal tersebut, itu tanggung jawab personal," tegasnya.
Menurut Suhuniap, pelaku inisial WA seperti yang diumumkan oleh Polres Jayapura belum diketahui pasti apakah merupakan anggota KNPB atau simpatisan.

Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk tidak mengkambing hitamkan KNPB dalam kasus pembakaran sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku berinisial AL (22), yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menuding, tersangka Al alias Akri merupakan militan dalam organisasi KNPB di Kota dan Kabupaten Jayapura.
“Pelaku tempat tinggalnya ada beberapa di antaranya Asrama Yahukimo Perumnas III Waena, belakang kantor Bupati Jayapura dan berasal dari Distrik Wanira, Kabupaten Yahukimo,” katanya.
Adapun pelaku melancarkan aksinya beberapa kali.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny Ady Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Pada 31 Agustus 2023, AL membakar Kantor Kementerian Agama.
Kemudian 30 Oktober 2023, AL membakar Gedung A, Gedung D, dan Kantor Litbang Pemkab Jayapura.
Tak hanya itu, dia juga membakar alat berat.
Saat membakar Kantor Kementerian Agama dan beberapa gedung Kantor Bupati Jayapura, terang Benny, AL selalu menggunakan ban bekas.
Sedangkan, mengenai pembakaran alat berat dilakukan oleh pelaku setelah dia pulang mandi di bendungan kali Kemiri.
Baca juga: Jubir KNPB: Pembakaran Kantor Bupati,Jayapura, Kemenag, dan Eksavator Tidak Ada Hubungan dengan Kami
Melihat ekskavator yang sedang terparkir, pelaku pun membakarnya.
“Melihat ekskavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi ekskavator,” ungkap Benny.
Sakit hati
Sementara Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W A Maclarimboen mengungkap motif pembakaran yang dilakukan AL karena pelaku sakit hati dengan kebijakan pemerintah.
"Jadi motifnya sakit hati karena kebijakan pemerintah, seperti itu pengakuan pelaku kepada penyidik," kata dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.