Papua Terkini
Dana Beasiswa Ribuan Mahasiswa Papua Bermasalah, Implementasi Otsus Gagal
Masa depan 1.718 mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) semakin terancam.
B.Hak atas pendidikan adalah hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dan YU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada pasal 31 Amandemen YUD 1945 ayat 1 berbunyi:
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Selanjutnya pada Pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 104 dari anggaran pendapatan negara dan daerah,
C. Sejak tahun 2001 di provinsi Papua diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua (termasuk Pendidikan), dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.
-Pasal 1 huruf b UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi Pasat 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan:
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Pasal 1 huruf (UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagawmana telah diubah menjadi pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan:
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atsu orang yang diterima dan diakul sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
D. Anak-anak Papua yang mengikuti pendidikan di dalam dan luar negeri melalui program Siswa Unggul Papua adalah anak-anak yang direkrut dan diseleksi oleh pemerintah Provinsi Papua, dengan tujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP) dan mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan secara bermartabat dan berkualitas dengan energi otonomi khusus.
Baca juga: 3.000 Mahasiswa Papua Beasiswa Otsus Terlantar di Luar Negeri, Mendagri Tito Ungkap Hal Mengejutkan
Tanpa Otonomi Khusus tidak ada anak-anak Papua yang mendaftar melalui pemerintah provinsi Papua untuk mengikuti pendidikan terutama di luar negeri dan di luar Papua yang dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan di luar negeri dengan janji dukungan biaya dari pemerintah provinsi Papua sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.
E. Sejak awal pemerintah provinsi Papua meyakinkan anak-anak dengan dalil Otonomi Khusus untuk mengirim mereka mengikuti pendidikan di dalam dan luar negeri berdasarkan kerjasama yang dilakukan.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melepaskan tanggungjawab pembiayaan pendidikan anak-anak Papua.
Jika anak-anak mengikuti pendidikan sejak awal bukan dengan dukungan kebijakan Otsus Papua maka pemenniah daerah boleh menyalakan tidak memiliki tanggungjawab hukum dalam hal pembiayaan bagi anak-anak.
Otonomi Khusus (Otsus)
Beasiswa Pendidikan
Papua
Mahasiswa Papua
Aksi massa
Jayapura
Kantor Gubernur Papua
Sekolah Rakyat di Papua Mulai Beroperasi, Jalan Baru bagi Anak Kurang Mampu |
![]() |
---|
Bantuan Aparat Ditolak di Wilayah Yahukimo, Hesegam: Bukan Benci tapi Demi Citra Internasional |
![]() |
---|
Pj Gubernur Agus Fatoni Tiba di Jayapura, Langsung Temui Tokoh Agama dan Adat Papua |
![]() |
---|
Cucu Bung Karno Ini Sebut Perlu Terobosan Problem Provinsi Baru di Tanah Papua, Tak Hanya Anggaran |
![]() |
---|
SAR Gabungan Lakukan Pencarian Demianus Waromri yang Tertimbun Longsor di Keerom Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.