ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Modus Titip Barang, Polisi Ungkap Pemilik 1,1 Kg Ganja yang Hendak Dikirim ke Timika Lewat Bandara

Atas perbuatannya,  MLMK dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja saat jumpa pers di Polres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI -Polres Jayapura menggelar konferensi pers terkait penangkapan dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang dilakukan tersangka berinisial MLMK (30). 

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif.

Fredrickus mengatakan, penangkapan tersangka MLMK  berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Tim Colo Sagu-Polres Jayapura Gandeng Kelompok Tani Tanam Ribuan Bibit Cabai di Sabron

MLMK dibekuk polisi, sambung dia, berawal dari penangkapan pria berinisial RB pada Rabu (6/12/2023) lalu, sekitar pukul 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Jadi kronologinya bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK," ungkap Fredrickus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (13/12/2023).

Berdasarkan hasil interogasi, ganja yang dibawa RB merupakan titipan MLMK untuk dibawa ke Timika, Mimika, Papua Tengah.

"Dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK  berhasil diamankan di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan 66 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.138,18 gram," ujar Frederickus.

Atas perbuatannya,  MLMK dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)  

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved