Hari HAM Internasional
Peringatan Hari HAM di Manokwari Dicederai Tindakan Kekerasan oleh Polisi
Kapolda Papua Barat segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat tangkap dan proses hukum oknum pelaku tindakan kekerasan terhadap massa aksi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak pemeriksaan serta proses hukum terhadap Komandan Satuan Penindakan Huru Hara (PHH) dan oknum anggota pelaku tindakan kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Manokwari, Papua Barat.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Rabu (13/12/2023) menyebutkan di atas fakta ketidakjelasan dasar hukum pernyataan kepolisian tidak memberikan izin terhadap aksi.
Berdasarkan video terkait tindakan represif dalam aksi demostrasi perayaan HAM di Kota Manokwari yang tersebar diberbagai media sosial menunjukan fakta didepan masa aksi perayaan hari hak asasi manusia terlihat adanya barikade aparat kepolisian mengunakan tameng serta berseragam anti huru hara selanjutnya terjadi beberapa tindakan yaitu;
Baca juga: Dana Beasiswa Ribuan Mahasiswa Papua Bermasalah, Implementasi Otsus Gagal
1. Adanya fakta masa aksi melempar kearah aparat dan selanjutnya dari arah aparat juga ada orang berpakaian preman berwarna putih dan becelana pendek hitam dengan helem dengan mengantungkan tas didepan dadanya yang melempar ke arah masa aksi;
2. Adanya fakta penembakan gas air mata dan water kenon ke arah masa aksi sehingga masa aksi berlari;
3. Adanya fakta masa aksi yang berusaha menenangkan rekan-rekan masa aksi lainnya;
4. Adanya fakta seorang masa aksi yang ditangkap oleh aparat selanjutnya dibawah kebagian belakang barikade pasukan anti huru hara;
5. Adanya fakta seorang oknum anggota Polisi berseragam hitam yang tangan kanannya memegang baju salah satu masa aksi yang ditangkap dan tangan kirinya mengayunkan muka masa aksi yang dipegangnya sementara oknum lainnya ikut memegangnya sambil menarik ke arah belakang.
LBHP Papua menyimpulkan bahwa peringatan hari HAM sedunia di Kota Manokwari telah dicederai oleh oknum polisi yang seharusnya paham dan menghormatinya sesuai perintah.
“Setiap anggota polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia," ujar Emanuel.
Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenagan berdasarkan ketentuan;
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal itu, LBH Papua menegaskan kepada;
1. Kapolri segera Perintahkan Kapolda Papua Barat memeriksa dan Proses Hukum Komandan Satuan Penindakan Huru Hara (PHH) yang memerintahkan Penindakan Huru Hara sehingga berdampak pada tindakan pelanggaran Pasal 10 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 serta Pelanggaran Pasal 25, UU No 39 Tahun 1999;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.