Hari HAM Internasional
Peringatan Hari HAM di Manokwari Dicederai Tindakan Kekerasan oleh Polisi
Kapolda Papua Barat segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat tangkap dan proses hukum oknum pelaku tindakan kekerasan terhadap massa aksi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
2. Kapolda Papua Barat segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat tangkap dan proses hukum oknum pelaku tindakan kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi perayaan hari HAM atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP;
3. Kapolda Papua Barat segera perintah Propam Polda Papua Barat memeriksa Kapolresta Manokwari atas dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dalam menyalahartikan “SURAT PEMBERITAHUN” menjadi “IJIN” sebagaimana diatur pada pasal Pasal 10 dan Pasal 11, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998;
Baca juga: Tak Ada Keadilan di Tanah Papua
4. Ketua Komnas HAM RI segera memastikan Komitmen Kapolda Papua Barat dalam mengimplementasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 kepada jajarannya diseluruh wilayah hukum Polda Papua Barat khususnya di wilayah Polresta Manokwari;
5. Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 kepada seluruh anggota Kepolisian Daerah Papua Barat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.