ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rolling Jabatan Pemkab Mimika

KECEWA dengan Rolling Jabatan, ASN OAP di Mimika Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden

Surat terbuka kepada presiden digelar Bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (15/12/2023) sore.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika sampaikan surat terbuka kepada presiden soal roling jabatan dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada, 5 Desember 2023 lalu. Surat terbuka kepada presiden digelar Bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (15/12/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika sampaikan surat terbuka kepada presiden soal roling jabatan dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada, 5 Desember 2023 lalu.

Surat terbuka kepada presiden digelar Bundaran Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (15/12/2023) sore.

Baca juga: Dampak Rolling Jabatan di Mimika, Progres Pembagunan di Distrik Alama Jalan di Tempat

Priska Kum saat menyampaikan orasinya mengatakan bahwa, sebagai ASN bertugas di Pemkab Mimika mempertanyakan kepada presiden tentang UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 mengatur tentang ASN berlaku di Mimika.

"Kepada Presiden Joko Widodo, kami ASN Pemerintah Kabupaten Mimika ingin bertanya apakah UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 mengatur tentang ASN masih berlaku bagi kami di Kabupaten Mimika atau tidak berlaku," kata Priska kepada Tribun-Papua.com.

 

 

Priska mengaku hal dialami ASN di Mimika khususnya dalam penataan birokrasi, bawahan bapak yaitu Bapak Bupati Mimika tidak mengikuti  UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

"Bapak Bupati Mimika tidak lagi mengikuti atau mentaati UU nomor 10 tahun 2016 pasal 72 ayat 2, sehingga jak-hak kami sebagai ASN tidak kami dapatkan sesuai dengan pangkat dan golongan.

"Kami semena-mena di nonjobkan dan merasa ada diskriminasi oleh ulah oknum bekerja tidak mengikuti aturan UU, kami malu di tengah masyarakat, nama baik kami tercoreng," katanya.

Baca juga: ROTASI JABATAN, Johannes Rettob: Entah Apa Tujuannya dan Ini Menyalahi Aturan

Kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ASN Florida Ende Maniagasi menanyakan, penataan birokrasi pemerintahan di Mimika apakah sudah sesuai dengan perintah UU Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 2 tahun 2023.

"Ada salam Otsus untuk bapak dan bapak harus ingat bahwa, darah dan nyawa orang Papua itulah Otsus. Allah ada dalam kita orang Papua, hitam rambut kulit hitam, itu yang layak pimpin Otsus," sebutnya.

Sementara surat terbuka kepada Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut dibacakan oleh Yohanis Tsugumol mempertanyakan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Mimika masih ada dalam sistem pengangkatan dan mutasi jabatan ASN di Mimika.

Sejumlah ASN Kabupaten Mimika turun ke jalan menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penataan birokrasi di Pemda Mimika.

Baca juga: KONTROVERSI Rotasi Jabatan di Mimika, Ini Kata Wabub Johannes Rettob: Ada Kepsek Jadi Kadistrik

Mereka merasa bahwa, rolling ASN yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada 5 Desember lalu banyak menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan regulasi ASN.

Atas keputusan rolling yang dinilai melanggar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat telah menyurati Bupati Mimika, dengan nomor: 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/2023 Jakarta, 8 Desember 2023.

Seurat tersebut berisi tentang permohonan penjelasan atas pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.

Pada poin 7 dengan tegas meminta kepada Bupati Eltinus Omaleng selanjutnya, mohon kepada bapak bupati untuk dapat menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan roling di mana, kebijakan tersebut terindikasi melanggar NSPK manajemen ASN.

 

 

Bupati Mimika diberi waktu hingga 22 Desember 2023 untuk memberikan klarifikasi.

"Apabila hingga tenggat waktu diberikan tidak ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, maka kami akan melakukan tindakan administrasi," ungkap Yohanis Tsugumol.

Ia menyebut, tindakan adminitrasi tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen ASN," tandas Yohanis Tsugumol. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved