ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Pasca-meninggalnya Lukas Enembe, Pakar Hukum: KPK Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir

Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Keberangkatan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari Jakarta ke Jayapura, Papua bakal dikawal sejumlah personal Polri. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus mengembalikan aset-aset yang disita dan diblokir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Semua aset yang telah disita oleh penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2023).

Baca juga: DAFTAR KERUGIAN Pasca-rusuh Oknum Massa Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: 14 Orang Luka

Diketahui, eks Gubernur Papua itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

 

 

Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.

Hal ini lantaran dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mekanisme soal gugurnya pertanggungjawaban pidana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Dirujuk ke Jakarta Pasca-dilepar Oknum Massa Iringan Jenazah Lukas Enembe

"Dengan meninggalnya seseorang in casu Lukas Enembe, maka semua tuntutan pidana terhadapnya hapus dengan sendirinya, termasuk tuntutan pidana mengembalikan uang hasil korupsi," kata Fickar.

"KPK bisa menggugat secara perdata, tetapi yang penting, sebelum ada putusan pengadilan yang tetap bahwa aset itu milik negara, harus dikembalikan dahulu pada keluarga atau ahli warisnya," jelas dia.

KPK telah memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus Lukas. Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita aset dan uang Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.

Seluruh harta kekayaan eks Gubernur Papua itu disita lantaran diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Baca juga: Pascaricuh, Kapolresta Ajak Warga Kota Jayapura Ikut Jaga Kamtibmas: Jangan Gampang Terprovokasi

Rinciannya, uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

 

 

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan Hari Ini, Kapolda Papua: Tunjukkan Duka dengan Cara yang Benar!

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai putusan banding, tim hukum Lukas Enembe berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, belum sempat dilaksanakan, mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe Meninggal, KPK Disebut Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved