ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Meninggal Dunia

AB, Pelaku Ujaran Kebencian Saat Aksi Pemakaman Lukas Enembe di Papua DITANGKAP

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian saat proses iringan jenazah Lukas Enembe di Papua akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Diketahui, pelaku tersebutr berinisial AB (30) yang menyebar ujaran kebencian diakun media social TikTok. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian saat proses iringan jenazah Lukas Enembe di Papua akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku tersebutr berinisial AB (30) yang menyebar ujaran kebencian diakun media social TikTok.

Baca juga: KNPB Tidak Bertanggung Jawab Atas Kericuhan saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap, karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

 

 

Jefri berujar bahwa AB ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/12/2023).

Dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

"1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," ujar Jefri.

Baca juga: Pangdam Izak Menduga Ada Penyusup dari KNPB dan ULMWP Saat Jenazah Lukas Enembe Diarak

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tutur Jefri.

Jefri menuturkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

Baca juga: BERITA FOTO: Ruko yang Dibakar dan Kondisi Pascairingan Jenazah Lukas Enembe di Waena Jayapura

"Agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," tutur Jefri.

 

Puluhan Ruko di Jayapura Ludes Terbakar

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved