ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

PENGARUH MIRAS, Pelaku Tega Aniaya Saudara Sendiri Hingga Tewas di Merauke

NAYK (26) tega mengahabisi nyawa saudaranya Yosep Kaimu (18) menggunakan benda tajam pada Senin 1 Desember 2024 pukul 22:30WIT, di Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Tersangka NAYK (26) sedang dimintai keterangan oleh tim Rajawali Opsnal Polres Merauke di TKP, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Akibat dipengaruhi minuman keras (miras), warga Merauke berinisial NAYK (26) tega mengahabisi nyawa saudaranya Yosep Kaimu (18) menggunakan benda tajam pada Senin 1 Desember 2024 pukul 22:30WIT, di Jalan Bampel, Merauke, Papua Selatan.

"Awalnya tersangka dan korban sama-sama konsumsi miras, dan pada saat itu korban menyampaikan ke tersangka bahwa harta yang dibayar oleh tersangka untuk istri tersangka dinikmati oleh korban," kata Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-semak, Ini Langkah Polres Merauke

Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka NAYK tidak percaya, sehingga tersangka masuk ke dalam kamar dan menanyakan langsung kepada istri tersangka.

"Setelah ditanya oleh tersangka, istri tersangka membenarkan informasi tersebut dengan cara menganggukan kepala. Mendengar itu, tersangka merasa tersinggung."

 

 

"Ketika tersangka ingin menemui korban di luar rumah, ternyata korban telah kembali ke kos tempat tinggal korban yang jaraknya tidak jauh. Tersangka mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang tidur tengkurap, seketika itulah tersangka menganiaya korban pada belakang kepala menggunakan benda tajam berulang kali," sambungnya.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka menghilangkan barang bukti benda tajam yang digunakan, dengan cara membuang ke semak-semak dan tersangka langsung melarikan diri ke kampung Wasur, Merauke.

Baca juga: 38 Anggota Polda Papua Barat Dipecat Sepanjang 2023, Irjen Isir: Padahal Mereka Aset Berharga

Akibat pendarahan hebat, korban YK tidak dapat ditolong dan langsung meninggal dunia.

"Tersangka ditangkap oleh tim Rajawali Opsnal Reskrim di kampung Wasur pada hari ini pukul 11:00WIT, dan tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan penahanan," tuturnya.

Untuk menanggung perbuatannya, tersangka NAYK dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved