Info Merauke
Yohan Richard Kapisa Cacat Seumur Hidup Pasca-dianiaya AP, Ini Kronologi Kasusnya!
Tak hanya sampai disitu, pelaku sempat mengayunkan benda tajam yang dibawanya ke arah pagar rumah korban sebanyak tiga kali.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Yohan Richard Kapisa, seorang warga di jalan Mayor Wiratno, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, harus kehilangan tangan kirinya akibat dianiaya oleh pelaku AP menggunakan benda tajam.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution menjelaskan, kejadian bermula ketika rekan pelaku bernama Geri berteriak sambil mencari korban yang diduga sebelumnya telah memukul Geri.
Baca juga: Warga Tewas Digorok Oknum TNI, Marinus Yaung: Aparat Pahami Sejarah Perampasan Tanah Adat Genyem
"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024, saudara Geri berteriak 'Mana yang pukul saya, mana yang pukul saya,' mendengar itu pelaku AP yang berada di dalam Pos Kamling langsung keluar dan menuju ke rumah korban," kata kasat kepada Tribun-Papua.com, Rabu (3/1/2024).
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku mengeluarkan benda tajam yang telah disisipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
Tak hanya sampai disitu, pelaku sempat mengayunkan benda tajam yang dibawanya ke arah pagar rumah korban sebanyak tiga kali.
"Ketika mendengar pelaku berada di depan pagar rumah, korban langsung keluar pagar dan mengayunkan balok ke arah pelaku sebanyak satu kali sehingga mengenai bahu kanan pelaku."
Baca juga: Ratusan Warga Jayapura Menungsi, Kehilangan Barang Berharga: Trauma Pasca-ricuh Kampung Karya Bumi
"Tidak terima dipukul oleh korban, pelaku langsung mengayunkan benda tajam ke tangan pelaku dan mengenai pergelangan tangan kiri korban," sambung Haris.
Setelah mendapat laporan adanya kasus penganiayaan, tim Opsnal Polres Merauke gerak cepat ke TKP dan langsung mengamankan pelaku AP yang berada di TKP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan, pelaku AP dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Tribun-Papua.com
Info Merauke
Yohan Richard Kapisa
Kabupaten Merauke
Papua Selatan
Haris Baltasar Nasution
| Garda Kesehatan Merauke Dibekali, Kader Multitalenta Siap Hadapi Malaria, HIV/AIDS, dan TB |
|
|---|
| Rumah dan Dua Unit Motor Habis Dilalap Sijago Merah di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan |
|
|---|
| Kampung Yakyu Perbatasan RI-PNG Kini Diterangi Lampu, Warga Merasa Nyaman |
|
|---|
| Pembuat Miras di Merauke Kabur Saat Digerebek, Polisi: Jangan Kendor |
|
|---|
| Dua Unit Mobil Dumpt Truk Dibakar di Kuda Mati Merauke, Polisi Periksa Empat Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/04012024-Yohan_Richard_Kapisa.jpg)