ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

9 Pernyataan Dewan Adat Grime Nawa Atas Kasus Pembunuhan Warga oleh TNI di Kampung Karya Bumi

Sayangnya di Puskesmas Nimboran korban tidak dapat diselamatkan nyawanya, yang pada akhirnya meninggal dunia.

Tribun-Papua.com/Putri Kurita
Ketua Dewan Adat Grime Nawa Sadrak Wamebu saat menyerahkan sembilan point pernyataan kepada Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo di Balai Adat Kwansu, Distrik Kemtuk 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pernyataan Dewan Adat Daerah Grime Nawa dalam penyelesaian kasus penghilangan nyawa seorang warga sipil bernama Daud Bano (35) oleh pelaku Sertu Azdar, anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil Nimboran.

Akibat tindakan yang dilakukan pelaku yang berdomisili di Kampung Karya Bumi itu, Dewan  Adat Grime Nawa merangkum 9 poin pernyataan mewakili masyarakat dan keluarga korban.

Ketua Dewan Adat Grime Nawa Sadrak Wamebu membacakan sembilan point pernyataan itu di Balai Adat Kwansu, Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Jumat (5/1/2024).

Sadrak mengatakan pada hari Senin (1/1/2024) telah terjadi penghilangan nyawa anak adat Grime Nawa secara paksa atas nama Daud Bano (35) oleh pelaku oknum anggota TNI atas nama Sertu Azdar yang bertugas pada Koramil Nimboran dan Angkatan Darat yang diperbantukan sebagai Babinsa di Kampung Karya Bumi yang berada di Lokasi Pemukiman Transmigrasi Besum distrik Nimboran kabupaten Jayapura.

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Daud Bano di Besum Jayapura Akan Diproses Secara Transparan

Korban setelah dibacok di biarkan di jalan utama dalam kompleks pemukiman kampung Karya
Bumi. Kemudian dibawa keluarga dan petugas kesehatan ke Puskesmas Pembantu
Nimboran untuk mendapat pertolongan.

Sayangnya di Puskesmas Nimboran korban tidak dapat diselamatkan nyawanya, yang pada akhirnya meninggal dunia.

Oleh keluarga korban dan masa yang hadir secara spontanitas dari kampung-kampung sekitarnya menggotong jenazah almarhum di semayamkan di dalam Masdjid Al-Muhajirin Kampung Karya
Bumi kemudian di makamkan di lapangan sepak bola.

Perdamaian antara warga masyarakat Adat Grime dan Warga Transmigrasi di Kampung
Karyabumi sebagai lokasi transmigrasi berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa yang berlaku secara turun temurun maka terhadap kasus penghilangan Nyawa secara paksa di putuskan
sebagai berikut:

1. Status tanah sebagai lokasi pemukiman Transmigrasi yang sekarang didirikan sebagai
kampung Karya Bumi adalah tanah milik Adat.

Sedangkan masyarakat transmigrasi yang mendiami Kampung Karyabumi didatangkan oleh negara yakni pemerintah pusat di Jakarta.

Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan nyawa anak adat dari kampung Kwansu, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membentuk Tim Penyelesaiaan Pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan selama 50 tahun oleh pemerintah untuk lokasi pemukiman agar ada kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi sesungguhnya adalah riak-riak sekam kebencian yang terpendam selama ini.

2. Di dalam pandangan Masyarakat Adat Grime, orang dari suku lain yang datang dan berdiam diatas tanah adat suatu kampung adat statusnya disebut 'Blung'.

Blung adalah orang-orang yang ditempatkan sebagai tenaga bantu bagi kepentingan kampung
tersebut. Kepada Blung di berikan tempat untuk mengelola tanah dan hutan untuk menjalani kehidupannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved