Info Jayapura
9 Pernyataan Dewan Adat Grime Nawa Atas Kasus Pembunuhan Warga oleh TNI di Kampung Karya Bumi
Sayangnya di Puskesmas Nimboran korban tidak dapat diselamatkan nyawanya, yang pada akhirnya meninggal dunia.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tetapi Blung tidak bisa membangun kampung sendiri. Blung dalam acara-acara adat seperti perkawinan, kematian dan pesta-pesta adat lain akan dilbatkan dan wajib memberikan dukungan kepada kampung asli yang menyediakan
tempat hidup baginya.
3. Bagaimana cara menentramkan kekacauan yang terjadi sebagai akibat dari penghilangan nyawa secara paksa atau disebut 'pembunuhan mentah' seseorang dalam wilayah ketika terjadi pembunuhan di dalam suatu kampung, maka pihak keluarga korban tentu meminta pembayaran kepala korban sesuai dengan adat Grime Nawa.
Penebangan tanaman, pembunuhan ternak di kampung dimana korban saja akan melakukan tindakan-tindakan spontanitas berupa pembakaran kampug telah jatuh.
Dalam situasi seperti ini maka pimpinan pihak pelaku pembunuhan akan melakukan suatu tindakan penenangan nyata berupa pembayaran gelang batu (samon/hamong) kepada pihak korban.
Pembayaran 'samon' atau 'hamong' sebagai harta tertinggi dalam budaya orang Grime dan sekitarnya, untuk meredakan seluruh pertikaian akibat jatuhnya korban.
Untuk itu, dewan adat meminta kepada Pejabat Bupati Jayapura sebagai wakil dari negara dapat memahami dan meresponnya agar panah, busur, tombak dan alat tajam lainnya yang disiapkan pihak korban untuk membalas pembunuhan di letakkan untuk disimpan. Dengan demikian semua pihak telah siap menuju proses perdamaian.
4. Upacara perdamaian sebagai bentuk penyelesaian masalah yang didalamnya kedua belah pihak akan menanda tangan prinsip-prinsip hidup yang harus di jalani.
Pimpinan adat dari masing-masing kampung dan dari tokoh paguyuban yang berada di lokasi terjadinya kasus penghilangan nyawa akan bersepakat tentang prinsip-prinsip hidup baru sebagai nilai kehidupan bersama untuk menjaga perdamaian.
Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.
Pelaksanaan upacara perdamaian akan di laksanakan di lokasi pemakaman korban dan kuburan korban tetap berada di kampung Karyabumi sebagai peringatan untuk tidak terulang tindakan-tindakan tidak manusia dari semua pihak dan juga sebagai pelajaran bagi generasi muda turun-temurun di wilayah adat Grime.
5. Terhadap Pelaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil Nimboran dan berdomzili di Kampung Karya Bumi. Sertu Azdar sebagai pelaku penghilangan nyawa almarhum meminta agar pelaku di proses hukum seberat-beratnya dan dibebaskan dari tugasnya sebagai anggota TNI angkatan darat karena telah menciderai nama baik TNI sebagai pelindung Rakyat di dalam negara ini.
Selain sebagai anggota TNI Angkatan darat, pelaku merupakan bagian dari paguyuban suku Bima di kabupaten Jayapura. Setelah pelaku dikenakan hukum Negara tentu akan kembali ke dalam komunitas atau paguyuban suku Bima.
Sebagai suatu komunitas atau suku yang berada di dalam NKRI kiranya menunjukkan pernyataan sikapnya kepada Masyarakat Adat Grime-Nawa termasuk warga kampung Karya Bumi dan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah di resahkan ketenangan dan ketentramannya oleh sikap dan tindakannya.

6. Warga Masyarakat Karya Bumi yang berada di Pengungsian di Lokasi Transmigrasi Nimbukrang. Kepada saudara-saudara kami yang telah mengungsi ke lokasi transmigrasi Nembukrang, juga sebagai korban dari tindakan penghilangan nyawa secara paksa oleh Pemerintahan Kabupaten Jayapura mewakili Pemerintah Pusat dapat warga masyarakat rakyat.
Setelah pernyataan ini di tanggapi Pajabat Bupati Jayapura sebagai Kepala seorang oknom anggota TNI Angkatan Darat yang tidak professional sebagai Pelindung karya bumi dapat kembali ke kediamannya masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.