Info Jayapura
9 Pernyataan Dewan Adat Grime Nawa Atas Kasus Pembunuhan Warga oleh TNI di Kampung Karya Bumi
Sayangnya di Puskesmas Nimboran korban tidak dapat diselamatkan nyawanya, yang pada akhirnya meninggal dunia.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pernyataan Dewan Adat Daerah Grime Nawa dalam penyelesaian kasus penghilangan nyawa seorang warga sipil bernama Daud Bano (35) oleh pelaku Sertu Azdar, anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil Nimboran.
Akibat tindakan yang dilakukan pelaku yang berdomisili di Kampung Karya Bumi itu, Dewan Adat Grime Nawa merangkum 9 poin pernyataan mewakili masyarakat dan keluarga korban.
Ketua Dewan Adat Grime Nawa Sadrak Wamebu membacakan sembilan point pernyataan itu di Balai Adat Kwansu, Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Jumat (5/1/2024).
Sadrak mengatakan pada hari Senin (1/1/2024) telah terjadi penghilangan nyawa anak adat Grime Nawa secara paksa atas nama Daud Bano (35) oleh pelaku oknum anggota TNI atas nama Sertu Azdar yang bertugas pada Koramil Nimboran dan Angkatan Darat yang diperbantukan sebagai Babinsa di Kampung Karya Bumi yang berada di Lokasi Pemukiman Transmigrasi Besum distrik Nimboran kabupaten Jayapura.
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Daud Bano di Besum Jayapura Akan Diproses Secara Transparan
Korban setelah dibacok di biarkan di jalan utama dalam kompleks pemukiman kampung Karya
Bumi. Kemudian dibawa keluarga dan petugas kesehatan ke Puskesmas Pembantu
Nimboran untuk mendapat pertolongan.
Sayangnya di Puskesmas Nimboran korban tidak dapat diselamatkan nyawanya, yang pada akhirnya meninggal dunia.
Oleh keluarga korban dan masa yang hadir secara spontanitas dari kampung-kampung sekitarnya menggotong jenazah almarhum di semayamkan di dalam Masdjid Al-Muhajirin Kampung Karya
Bumi kemudian di makamkan di lapangan sepak bola.
Perdamaian antara warga masyarakat Adat Grime dan Warga Transmigrasi di Kampung
Karyabumi sebagai lokasi transmigrasi berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa yang berlaku secara turun temurun maka terhadap kasus penghilangan Nyawa secara paksa di putuskan
sebagai berikut:
1. Status tanah sebagai lokasi pemukiman Transmigrasi yang sekarang didirikan sebagai
kampung Karya Bumi adalah tanah milik Adat.
Sedangkan masyarakat transmigrasi yang mendiami Kampung Karyabumi didatangkan oleh negara yakni pemerintah pusat di Jakarta.
Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan nyawa anak adat dari kampung Kwansu, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membentuk Tim Penyelesaiaan Pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan selama 50 tahun oleh pemerintah untuk lokasi pemukiman agar ada kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi sesungguhnya adalah riak-riak sekam kebencian yang terpendam selama ini.
2. Di dalam pandangan Masyarakat Adat Grime, orang dari suku lain yang datang dan berdiam diatas tanah adat suatu kampung adat statusnya disebut 'Blung'.
Blung adalah orang-orang yang ditempatkan sebagai tenaga bantu bagi kepentingan kampung
tersebut. Kepada Blung di berikan tempat untuk mengelola tanah dan hutan untuk menjalani kehidupannya.
Tetapi Blung tidak bisa membangun kampung sendiri. Blung dalam acara-acara adat seperti perkawinan, kematian dan pesta-pesta adat lain akan dilbatkan dan wajib memberikan dukungan kepada kampung asli yang menyediakan
tempat hidup baginya.
3. Bagaimana cara menentramkan kekacauan yang terjadi sebagai akibat dari penghilangan nyawa secara paksa atau disebut 'pembunuhan mentah' seseorang dalam wilayah ketika terjadi pembunuhan di dalam suatu kampung, maka pihak keluarga korban tentu meminta pembayaran kepala korban sesuai dengan adat Grime Nawa.
Penebangan tanaman, pembunuhan ternak di kampung dimana korban saja akan melakukan tindakan-tindakan spontanitas berupa pembakaran kampug telah jatuh.
Dalam situasi seperti ini maka pimpinan pihak pelaku pembunuhan akan melakukan suatu tindakan penenangan nyata berupa pembayaran gelang batu (samon/hamong) kepada pihak korban.
Pembayaran 'samon' atau 'hamong' sebagai harta tertinggi dalam budaya orang Grime dan sekitarnya, untuk meredakan seluruh pertikaian akibat jatuhnya korban.
Untuk itu, dewan adat meminta kepada Pejabat Bupati Jayapura sebagai wakil dari negara dapat memahami dan meresponnya agar panah, busur, tombak dan alat tajam lainnya yang disiapkan pihak korban untuk membalas pembunuhan di letakkan untuk disimpan. Dengan demikian semua pihak telah siap menuju proses perdamaian.
4. Upacara perdamaian sebagai bentuk penyelesaian masalah yang didalamnya kedua belah pihak akan menanda tangan prinsip-prinsip hidup yang harus di jalani.
Pimpinan adat dari masing-masing kampung dan dari tokoh paguyuban yang berada di lokasi terjadinya kasus penghilangan nyawa akan bersepakat tentang prinsip-prinsip hidup baru sebagai nilai kehidupan bersama untuk menjaga perdamaian.
Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.
Pelaksanaan upacara perdamaian akan di laksanakan di lokasi pemakaman korban dan kuburan korban tetap berada di kampung Karyabumi sebagai peringatan untuk tidak terulang tindakan-tindakan tidak manusia dari semua pihak dan juga sebagai pelajaran bagi generasi muda turun-temurun di wilayah adat Grime.
5. Terhadap Pelaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil Nimboran dan berdomzili di Kampung Karya Bumi. Sertu Azdar sebagai pelaku penghilangan nyawa almarhum meminta agar pelaku di proses hukum seberat-beratnya dan dibebaskan dari tugasnya sebagai anggota TNI angkatan darat karena telah menciderai nama baik TNI sebagai pelindung Rakyat di dalam negara ini.
Selain sebagai anggota TNI Angkatan darat, pelaku merupakan bagian dari paguyuban suku Bima di kabupaten Jayapura. Setelah pelaku dikenakan hukum Negara tentu akan kembali ke dalam komunitas atau paguyuban suku Bima.
Sebagai suatu komunitas atau suku yang berada di dalam NKRI kiranya menunjukkan pernyataan sikapnya kepada Masyarakat Adat Grime-Nawa termasuk warga kampung Karya Bumi dan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah di resahkan ketenangan dan ketentramannya oleh sikap dan tindakannya.

6. Warga Masyarakat Karya Bumi yang berada di Pengungsian di Lokasi Transmigrasi Nimbukrang. Kepada saudara-saudara kami yang telah mengungsi ke lokasi transmigrasi Nembukrang, juga sebagai korban dari tindakan penghilangan nyawa secara paksa oleh Pemerintahan Kabupaten Jayapura mewakili Pemerintah Pusat dapat warga masyarakat rakyat.
Setelah pernyataan ini di tanggapi Pajabat Bupati Jayapura sebagai Kepala seorang oknom anggota TNI Angkatan Darat yang tidak professional sebagai Pelindung karya bumi dapat kembali ke kediamannya masing-masing.
Warga Karyabumi adalah bagian dari masyarakat adat Grime-Nawa yang telah di terima oleh para tokoh adat di lembah Grime yang telah mendahului kita semua ke alam baka.
Baca juga: Sikapi Kericuhan di Namblong Jayapura, Seblon Dwaa: Saya Hadir Meredam Situasi saat Insiden Terjadi
7. Kerusakan yang di derita oleh Warga Masyarakat Karya Bumi. terhadap kerusakan dan kerugian yang di derita sebagai akibat dari Penghilangan nyawa kiranya menjadi perhatian almarhum menyelesaikannya pemerintah untuk.
8. Santunan kepada Anak Korban Penghilangan Nyawa secara Paksa oleh Oknum Anggota TNI Angkatan Darat.
Almarhum sebagai korban penghilangan nyawa secara paksa oleh Sertu Azdar sebagai anggota TNI Angkatan Darat, kiranya pejabat Bupati Jayapura dapat mengkordinasikannya dengan pimpinan TNI Angkatan Darat untuk memberikan santunan dalam bentuk biaya pendidikan guna mencapai masa depannya tanpa almarhum ayahnya sebagai korban.
Dengan diberikannya santunan bagi anak almarhum dan keluarganya, maka citra TNI sebagai Pelindung Rakyat menjadi nyata dan di cintai masyarakat di wilayah adat Grime Nawa.
9. Peristiwa penghilangan nyawa secara paksa kepada Almarhum Daud Bano harus mejadi perhatian seluruh warga agar menasehati masyarakat adat di masing-masing kampung untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan yang berdampak fatal bagi kehidupan masing-masing dan mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain dan orang banyak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.