ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pemerintah Diminta Ganti Rugi Tanah Adat yang Diduduki Warga Trans di Kampung Karya Bumi 50 Tahun

Triwarno mengatakan aspirasi dari dewan adat sangat dihargai dan dihormati. Ia memastikan permintaan tersebut akan diselesaikan.

|
Tribun-Papua.com/Putri Kurita
Penyerahan pernyataan masyarakat adat Grime Nawa oleh Ketua Dewan Adat Wilayah Grime Nawa, Sadrak Wamebu kepada Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo Balai Adat Kwansu, Kampung Kwandu, Distrik Kemtuk 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dewan Adat Grime Nawa meminta Pemkab Jayapura membentuk Tim Penyelesaiaan Pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan selama 50 tahun oleh warga transmigrasi di Kampung Karya Bumi.

Pernyataan tersebut termuat didalam point pertama pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Dewan Adat Wilayah Grime Nawa, Sadrak Wamebu kepada Pemkab Jayapura, Komando Distrik Militer 1701/01 Jayapura, Kepolisian Daerah Papua  di Balai Adat Kwansu, Kampung Kwandu, Distrik Kemtuk, Jumat (5/1/2023).

Sadrak mengatakan perdamaian antara warga masyarakat Adat Grime dan warga transmigrasi di Kampung Karyabumi, Distrik Namblong sebagai lokasi transmigrasi berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa yang berlaku secara turun temurun.

Baca juga: Sikapi Kericuhan di Namblong Jayapura, Seblon Dwaa: Saya Hadir Meredam Situasi saat Insiden Terjadi

Maka itu, terhadap kasus penghilangan nyawa secara paksa almarhum Daud Bano (35) yang dilakukan oleh Sertu Azdar Anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil Nimboran telah diputuskan status tanah sebagai lokasi pemukiman transmigrasi yang sekarang didirikan sebagai kampung Karya Bumi adalah tanah milik adat.

Suasana di Kampung Kwansu Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura usai membuka palang di pertigaan Kampung Kwansu
Suasana di Kampung Kwansu Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura usai membuka palang di pertigaan Kampung Kwansu (Tribun-Papua.com/Putri Kurita)

Sedangkan masyarakat transmigrasi yang mendiami Kampung Karyabumi didatangkan oleh negara yakni pemerintah pusat di Jakarta.

"Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan nyawa anak adat dari kampung Kwansu, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membentuk Tim Penyelesaiaan Pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi," ujarnya.

Dari sembilan point pernyataan tersebut, Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan aspirasi keluarga duka yang disampaikan melalui Dewan Adat Grime Nawa diharapkan bisa dikoordinasikan penyelesaiannya untuk damai.

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Daud Bano di Besum Jayapura Akan Diproses Secara Transparan

"Dalam kesedihan dan duka cita saya ingin menyampaikan dan berharap kepada kita semua dengan penuh kesadaran dilandasi rasa tanggung jawab untuk memulihkan situasi ini," ungkapnya.

Triwarno mengatakan aspirasi dari dewan adat sangat dihargai dan dihormati.

Ia memastikan permintaan tersebut akan diselesaikan.

Namun ia tidak menyebut secara pasti mekanisme penyelesaiannya.

"Kami pasti akan menyelesaikan masalah ini, masih ada harapan lebih baik untuk dijaga berdampingan selama ini baik berkebun, bertani, berdagang, kegiatan sosial lain bersama," jelasnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved