Papua Terkini
Laurenzus Kadepa: Saya Bersukacita atas Vonis Bebas Haris dan Fatia
Mari membangun Tanah Papua dengan adil. Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.
Penulis: Joice Rumkorem | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Joice Rumkorem
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta soal tuduhan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Untuk itu, Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Usaman Hamid: Kemenangan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Memiliki Arti Penting Bagi Orang Papua
Bebasnya Haris dan Fatia mendapat respon positif dari anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
Menurut Kadepa, apa yang diperjuangkan Haris dan Fatia terhadap konflik di Papua adalah hal yang benar.
"Vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi berita sukacita bagi saya dan rakyat Papua, khususnya di wilayah yang menjadi sengketa dugaan pengelolaan blok Wabu mulai dari Kabupaten Paniai, Dogiyai, Deyai hingga Intan Jaya," kata Kadepa.
Menurutnya, pihaknya tetap bersama Haris dan Fatia untuk mengungkap fakta dan kebenaran tentang eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan oknum militer yang sudah cukup mengorbankan nyawa masyarakat asli Papua.
Baca juga: KNPB dan Masyarakat Dogiyai Rayakan Vonis Bebas Haris-Fatia, Viktor: Ini Kemenangan Rakyat Papua!
"Mari membangun Tanah Papua dengan adil. Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi," ajak Kadepa.
Berikut petikan vonis bebas Majelis Hakim terhadap Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Baca juga: INI FAKTANYA! Obrolan Haris dan Fatia di Podcast Tidak Termasuk Pencemaran Nama Baik
Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.
Tribun-Papua.com
Papua Terkini
Laurenzus Kadepa
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
Luhut Binsar Panjaitan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
| Papua Targetkan Penurunan Stunting Secara Drastis, Wagub Ajak Warga Jadi Orang Tua Asuh |
|
|---|
| Perjuangkan Hutan Adat Papua, Amperada Ajak Publik Kawal Sidang Gugatan Bupati Merauke di PTUN |
|
|---|
| Lindungi Pekerja Informal Papua, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kapasitas Agen Korporasi |
|
|---|
| Cuaca Buruk, Lion Air Jayapura-Manokwari Delay: 147 Penumpang Pulang dan 32 Orang Ajukan Refund |
|
|---|
| Mabes Polri Pertebal Pengamanan di Papua Tengah dan Maluku Utara, Ada Apa? |
|
|---|
