ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Isu Soal Blok Wabu Ramai di Papua Tengah, Frets Boray: Tidak Ada Izin Bila Masyarakat Masih Menolak

Masyarakat tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu di Intan Jaya, Papua Tengah.

|
Penulis: Alsael Bobii | Editor: Paul Manahara Tambunan
Humas Pemprov Papua
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray menepis isu yang menuding pemerintah mengeluarkan izin tambang di Blok Wabu, Intan Jaya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Alsael Bobii

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, membantah kabar yang menyevut dirinya telah mengeluarkan kebijakan mengenai aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya.

Pernyataan Pj Gubernur ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray di Nabire, Senin (15/1/2024).

“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai Blok Wabu itu tidak benar. Apalagi dikeluarkan oleh Ibu Pj Gubernur itu tidak ada,” tegasnya secara tertulis, diterima Tribun-Papua.com.

James Boray menegaskan masyarakat perlu tau, bahwa Blok Wabu merupakan Blok B, PT Freeport Indonesia yang sudah dieksplorasi beberapa puluh tahun silam.

Baca juga: Victor Yeimo: Pemerintah Indonesia dan Luhut Pandjaitan Hentikan Bisnis Militer di Blok Wabu Papua

Akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan operasi produksi oleh PT Freeport Indonesia.

“Namun karena PT Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (underground), dengan demikian maka PT Freport Indonesia tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi."

"Maka dari itu PT Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada pemerintah,” jelasnya.

Dengan demikian, James Boray berujar agar masyarakat tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.

Ia menambahkan tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat.

Selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang Blok Wabu, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Rakyat Papua Kibarkan Bintang Kejora di Blok Wabu

“Jadi sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan, artinya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan atau statemen apapun mengenai Blok Wabu yang dilalukan Pj Gubernur Papua Tengah,” katanya.

James Boray menambahkan, sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua Alm Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Februari 2022 silam.

“Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022."

"Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved