ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kemendagri Berkomitmen Selesaikan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
BEASISWA - Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Papua selaku daerah induk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Papua selaku daerah induk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga: Pejabat Papua Malah Liburan ke Amerika, Abaikan Masalah Beasiswa hingga Bikin Mahasiswa Terancam DO

"Kemendagri konsisten dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan beasiswa SUP. Kami berharap Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan agar segera membayarkan tunggakan SUP Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat 18 Januari 2024," kata Wempi Wetipo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (15/1/2024).

 

 

Wempi meminta penyelesaian tersebut harus berdasarkan validitas data akademik mahasiswa.

"Serta penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya," katanya.

Selain itu, sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menekankan agar Pemprov se-wilayah Papua melakukan tindak lanjut.

Baca juga: INI HARAPAN Orangtua untuk Pemprov Papua Terkait Beasiswa Otsus Papua

"Apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Dia mengatakan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan.

Selain itu, mengingatkan pengalokasian anggaran yang cukup bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemerintah provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD."

"Serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih,” sambung Maurits.

Baca juga: Beasiswa Mahasiswa Papua di Luar Negeri Mandek, Kadepa: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Maurits menyarankan agar penuntasan tunggakan tersebut lancar, setiap pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Tak hanya itu, Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP.

"Caranya dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua."

"Upaya tersebut penting untuk dilakukan, agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak," lanjut dia.

Ia menambahkan, hal itu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama.

Sekedar diketahui, Kemendagri telah melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Bupati/Walikota se Papua di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved