ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Dituding Main Asal Rotasi Jabatan, Omaleng: Itu Wewenang Saya, Mau Jungkir Balik Juga Tidak Bisa!

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan, bahwa rotasi jabatan dilakukannya pada 2023 lalu merupakan kewenangannya terhadap ASN di lingkup Pemda.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menyakini ibu kota Provinsi Papua Tengah di kabupaten yang dipimpinnya, tepat. Memang masih menjadi perdebatan tetapi pasti menjadi pertimbangan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kisruh rotasi jabatan di lingkup Pemkab Mimika kian menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

Bahkan, tak sedikit ASN yang tak terima jabatannya di rotasi akhirnya melakukan aksi demo berulang kali dan menjadi perhatian publik.

Terakhir aksi protes dilakukan Solidaritas ASN Mimika pada Senin (15/1/2024). 

Para ASN itu menggelar aksi di kantor Bupati Mimika, di mana demo ini telah berlangsung selama tiga kali.

Baca juga: Eltinus Omaleng Didemo, Berikut 6 Tuntutan Solidaritas ASN Saat Gelar Aksi di Kantor Bupati Mimika

Menanggapi aksi protes itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan, bahwa rotasi jabatan dilakukannya pada 2023 lalu merupakan kewenangannya terhadap ASN di lingkup Pemda yang dipimpinnya. 

"Rotasi ASN itu wewenang bupati bukan orang lain, yang demo itu saya rotasi karena menyalahi aturan," tegas Omaleng kepada Tribun-Papua.com.

Terkait tudingan merotasi pejabat Eselon II dan lainnya semaunya, menurut Omaleng hal itu tidak benar karena pejabat bersangkutan melanggar aturan.

"Eselon II siapa saya nonjobkan. Itu siapa yang berbicara," tanya dia.

Menurutnya, pemberhentian Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dalam rangka persiapan pensiun dan sudah sesuai aturan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga diberhentikan, kata Omaleng, karena dirinya menilai pejabat tersebut  tak loyal kepada pemimpinan.

"Saya nobjobkan karena tidak loyal terhadap pimpinan daerah dan ingat pemberhentian itu sesuai dengan arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegas dia.

Baca juga: Masih Ingat Eltinus Omaleng? Dulu Umumkan Maju Pilgub Papua Tengah, Kini Ngotot Bentuk Provinsi Baru

Lanjut Omaleng, soal roling pejabat Eselon III dan IV, hal itu merupakan kewenangan penuh dirinya sebagai bupati.

"Tanda tangan saya emas dan bukan main-main. Saya melakukan tanda tangan, ya alau ada yang jungkir balik pun tetap tidak bisa. Tidak ada cerita untuk kembali," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved