Senin, 11 Mei 2026

Korupsi di Papua

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali Bergulir, Ini Penjelasan KPK

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng lepas atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja tersebut.

Tayang:
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mahkamah Agung RI akhirnya memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa KPK atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Diketahui, permohonan kasasi itu teregister dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 berdasarkan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023 di website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng lepas atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja tersebut.

Atas putusan itu, KPK lantas melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi.

Baca juga: Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengaku heran usai tidak adanya pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Bupati Mimika dua periode itu. 

"Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan.

Pasalnya, dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah menimbulkan kerugian negara.

"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan," beber Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa  sudah sangat jelas menerangkan perbuatan Eltinus Omaleng yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sekadar diketahui, KPK sebelumnya menangkap Eltinus Omaleng saat berada di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Seusai diamankan, Eltinus Omaleng lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Baca juga: Kasus Suap Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Toraja Utara Dicecar 15 Pertanyaan dari KPK

Setelah melalui proses persidangan, Eltinus Omaleng divonis lepas, sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Meski divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak bisa bepergian keluar negeri lantaran dicekal oleh komisi antirasuah itu. 

KPK juga kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Para Tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, dan TS yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved