ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

PERDANA, Bapenda Merauke Gelar Acara Apresiasi Pajak Daerah 2023

Badan Pendapatan Daerah kabupaten Merauke, menggelar acara apresiasi Pajak Daerah 2023 di Merauke, Rabu (17/1/2024).

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Badan Pendapatan Daerah kabupaten Merauke, menggelar acara apresiasi Pajak Daerah 2023 di Merauke, Rabu (17/1/2024). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, menggelar acara apresiasi Pajak Daerah 2023 di Merauke, Rabu (17/1/2024).

Kepala Bapenda Merauke, Majinur mengatakan, acara Apresiasi Pajak Daerah 2023 dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Merauke terhadap pera pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap kabupaten Merauke.

Baca juga: Bapenda Merauke Segel 120 Kios di Pasar Wamanggu, Ini Penyebabnya

"Secara garis besar, data pendapatan asli daerah kabupaten Merauke 5 tahun terakhir, pada tahun 2019 untuk PAD mencapai 156,8 Miliar," ucap Majinur.

Sambungnya, pada tahun 2023 PAD kabupaten Merauke mencapai 213 Miliar atau meningkat 35 persen dari tahun 2019.

 

 

Adapun realisasi Pajak Daerah kabupaten Merauke tahun 2023 mencapai 73,5 Miliar meningkat 48 persen dari tahun 2019.

"Pencapaian tersebut tentunya atas perjuangan, perhatian, ketulusan serta kontribusi dari seluruh pihak khususnya wajib pajak dan wajib retribusi di kabupaten Merauke," jelasnya.

Pemerintah daerah Merauke melaksanakan perintah presiden yakni setiap pemerintah daerah diwajibkan memiliki Roadmap digitalisasi daerah.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong-Nabire Januari 2024, Ada KM Tidar dan KM Labobar

Pada tahun 2022 pemerintah daerah kabupaten Merauke melakukan launching elektronikfikasi transaksi pemerintah daerah kabupaten Merauke.

Momentum tersebut merupakan tonggak sejarah digitalisasi kabupaten Merauke khususnya pada pajak dan retribusi daerah.

"Pada tahun 2022, transaksi non tunai pajak dan retribusi hanya mencapai 22 persen,  namun pada tahun 2023 transaksi non tunai pajak dan retribusi naik mencapai 92 persen," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved