ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Fransiskus Kamijay: Mantan Pejabat Pemkab Merauke Wajib Kembalikan Kendaraan Dinas

Kendaraan milik pemkab Merauke itu ditarik dari tangan pejabat yang telah berpindah tugas ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Sebanyak 10 unit kendaraan dinas pemerintah kabupaten Merauke, ditarik Satuan Polisi Pamong Praja Merauke.

Kendaraan milik Pemkab Merauke itu ditarik dari tangan pejabat yang telah berpindah tugas ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Baca juga: Pedagang Buah Musiman di Merauke Diminta Patuhi Aturan

"Akhir Desember 2023, kita tarik 10 unit kendaraan, kendaraan tersebut ditarik karena para pejabat yang bersangkutan telah pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan, sehingga sudah tidak punya hak untuk gunakan kendaraan milik pemkab," kata Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay di Merauke, Kamis (18/1/2024).

 

 

Dijelaskannya, sesuai data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, ada kurang lebih 35 unit kendaraan dinas yang wajib dilakukan pengembalian ke daerah.

"Dari catatan yang kami terima, ada kurang lebih 35 unit kendaraan dinas, jadi masih ada sekitar 20 an kendaraan yang bakal kita lakukan penarikan dalam waktu dekat," tuturnya.

Baca juga: Basmi DBD, Dinkes Merauke Bakal Lakukan Fogging di Pemukiman Warga

Fransiskus mengakui, selama dilakukan penarikan aset kendaraan milik pemkab Merauke, pejabat yang bersangkutan selalu Pro aktif sehingga proses pengembalian aset berjalan baik.

"Mereka pro aktif mengembalikan kendaraan dinas yang sudah bukan hak mereka secara suka rela, jika mereka tidak pro aktif suka rela maka kita akan lebih tegas lagi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved