ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Pedagang Buah Musiman di Merauke Diminta Patuhi Aturan

Pedagang diharapkan ketika selesai berjualan, sampah-sampah dapat dibersihkan dari tempat jualan baik di pinggir jalan maupun di depan toko.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Aktivitas para pedagang buah musiman di sepanjang Jalan Martadinata, Merauke, Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Para pedagang buah musiman di Merauke, dihimbau agar berjualan pada tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah Kabupaten Merauke.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fransiskus Kamijai kepada wartawan di Merauke, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Jaringan Internet Rusak di Merauke, Telkom Tak Terlibat Dalam Jual Beli Voucher

"Kepada masyarakat Merauke yang melakukan aktivitas berjualan buah musiman seperti Durian dan Rambutan, dihimbau agar berjualan pada tempat yang telah ditentukan," kata Frans.

Penyampaian tersebut disampaikan dengan tujuan agar penataan kota terlihat rapi dan tidak tampak semrawut.

 

 

"Salah satu contoh, jalan menuju ke arah Bandara itu kawasan dipersilahkan untuk melakukan aktivitas berjualan disana, namun dengan catatan tidak membangun lapak, yang diijinkan hanya berjualan diatas mobil atau gelar terpal," ujarnya.

Baca juga: PERDANA, Bapenda Merauke Gelar Acara Apresiasi Pajak Daerah 2023

Selain itu, pedagang diharapkan ketika selesai berjualan, sampah-sampah dapat dibersihkan dari tempat jualan baik di pinggir jalan maupun di depan toko.

"Kepada para pedagang yang berjualan di depan toko pada malam hari, dapat menjaga kebersihan pada halaman toko tersebut," pintanya.

Fransiskus menegaskan, jika himbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan maka bakal dilakukan penertiban lapak.

"Ada sejumlah kawasan yang dilarang dilakukan aktivitas berjualan seperti pada simpang tiga depan Kantor Satpol ataupun depan Kantor Bupati, lalu kawasan Libra juga dilarang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved