Info Papua Barat Daya
Dosen Perempuan di Sorong Ditangkap Usai Edarkan Uang Palsu
Penangkapan dosen berusia 45 tahun itu menyusul hasil penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong soal adanya peredaran uang palsu.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap seorang dosen perempuan inisial NA (45) usai mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Sorong, Papua Barat Daya.
Penangkapan dosen berusia 45 tahun itu menyusul hasil penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong soal adanya peredaran uang palsu.
Saat digeleda, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari lokasi penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Baca juga: Polisi Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Pekan Depan, Proses Hukum Dugaan Penipuan Berlanjut
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).
Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpotong tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.
Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.
Hamdan mengungkapkan, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024) di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, satu kerudung warna hitam, dan satu tas merah,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.