Info Jayapura
Perilaku Hakim Langar Kode Etik Soal Sidang KDRT, Methodius Kossay: Bisa Lapor Komisi Yudisial Papua
Jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Papua tak luput dari pantauan Komisi Yudisial Papua selama proses persidangan.
Kepala Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua, Methodius Kossay mengatakan, apabila dalam proses persidangan, ditemukan pelanggaran kode etik dari majelis hakim bisa dilaporkan ke pihaknya.
• Kasus KDRT Libatkan Pejabat Papua, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Abaikan Fakta Fisik dan Psikis Korban
Sekadar diketahui, proses persidangan seorang pejabat Papua tersebut menganiaya istrinya Selviana Kawaitouw dan dinilai oleh kuasa hukum korban, majelis hakim tidak melihat faktar pada kekerasan fisik dan psikis.
“Kami sama sekali tidak menginterfensi hasil persidangan tersebut, namun kami memberi ruang dan kesempatan kepada para pihak apabila sejak tahapan persidang sampai dengan putusan menemukan adanya dugaan pelaggaran perilaku kode etik yang dilakukan oleh hakim kepada kami," kata Kossay kepada Tribun-Papua.com.

Namun, Kosssay mengatakan, jika para korban merasa dirugikan akibat perilaku Hakim, maka dirinya menyarankan untuk melakukan pelaporan di KY Papua agar ditindaklanjuti.
Dikatakan, sejak awal, Komisi Yudisial Papua ikut mengawal dan mengawasi kasus ini.
"Kami mengawasan melalui pemantauan sidang hingga putusan sidang," ujarnya.
Baca juga: Begini Alur Kasus KDRT Sekertaris Kominfo Provinsi Papua Hingga Dituntut 6 Bulan Penjara
Selain itu, kata Kossay, dalam pemantauan sidang di mana setekah dibacakan putusan oleh hakim, diwarnai aksi kerisuhan dan meghancurkan beberapa sarana dan prasarana di ruang persidangan.
"Tentu, hal ini potret pelampiasan masyarakat pihak korban atas kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai meringankan terdakwa," katanya.
Komisi Yudisia Papua berharap, kedepannya tidak terulang insiden seperti ini.
“Kejadian ini, bisa menjadi evaluasi bagi para hakim di Papua untuk kedepan sehingga bisa lebih peka dan jeli, khususnya dalam perkara KDRT,” tukasnya.
Kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT) Selviana Kawaitouw menilai, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta dampak fisik dan psikis akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban.
Baca juga: Sekretaris Kominfo Papua Dituntut 4 Bulan Penjara Soal Kasus KDRT, Korban: Putusan Tidak Adil
Hal ini dikatakan Gustaf Kawer, selaku kuasa hukum dari Selviana Kawaitouw pada sidang vonis terdakwa Gilbert Raffles Youkwart di Pengadilan Tinggi Kelas II Jayapura, Selasa, (13/2/2024).
Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Papua tersebut dengan vonis enam bulan penjara.
Gustaf mengatakan, sidang itu sempat berselisih karena lebih tinggi 2 bulan dari Tuntutan Jaksa.
Vonis Majelis Hakim tersebut, kata Gustaf sangat jauh dari rasa keadilan korban Selviana Kawaitouw karena ancaman hukuman dalam Dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama (maximal) 5 Tahun dan denda Rp15.000.000.
"Dalam Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatt telah menguraikan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat Hasil Visum Et Repertum dan Keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya,” kata Gustaf.
"Terdakwa Gilberd Rafles Youkwart Terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Istrinya/Korban Selviana Kawaitouw," pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Info Jayapura
Methodius Kossay
Komisi Yudisial Papua
Selviana Kawaitouw
Gilbert Raffles Youkwart
Gustaf Kawer
Mahasiswa USTJ dan Uncen Jayapura Galang Donasi untuk Korban Banjir di Paniai Papua Tengah |
![]() |
---|
Rustan Saru Salurkan Sembako kepada Janda dan Duda di Kota Jayapura |
![]() |
---|
Wali Kota Dorong Aktifkan Siskamling, Perkuat Keamanan Warga di Jayapura |
![]() |
---|
Lembaga Adat Port Numbay: Perempuan Harus Jadi Pelaku Pembangunan di Papua |
![]() |
---|
IPMDA Gelar Penerimaan Mahasiswa Baru di Jayapura, Tekankan Motivasi dan Karakter Spiritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.