ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Bekuk Pengedar Sabu di Timika, Polisi Temukan Barang Bukti yang Disembunyikan di Kandang Ayam 

AB dibekuk di Jalan Busiri Ujung, Jumat (23/2/2023) sekitar pukul 07:00 WIT.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan polisi di Timika, Jumat (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membekuk seorang pria berinisial AB (36) lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di Timika, Papua Tengah.  

AB dibekuk di Jalan Busiri Ujung, Jumat (23/2/2023) sekitar pukul 07:00 WIT dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman dan empat personelnya.

Baca juga: 3 Pemuda Pemilik 60 Paket Sabu Terancam Penjara 20 Tahun, Kapolres: Mereka Pemain Baru di Jayapura

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan AB tersebut.

"Benar AB telah diamankan dengan barang bukti berupa 72 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor Beat, dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah," ungkap Hempy.

Hempy menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi dicurigai  seseorang merupakan pengedar sabu di Jalan Busiri Ujung.

Pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi polisi dan awalnya mengelak dan membuat tim terpaksa menggeledah handphone miliknya.

"Kami periksa HPnya dan menemukan ada ada sejumlah sabu paketan kecil yang telah ditempel ke beberapa lokasi sesuai permintaan pembeli sebanyak 18 paket."

Lanjutnya, tim kemudian menuju lokasi tempat ditempelnya 18 paket sabu dan berhasil diamankan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Budi Utomo Timika: Ditemukan 4 Paket Narkoba

Selanjutnya, tim memboyong pelaku menuju kediamannya di Jalam Pattimura, Gang Makmur Timika dan langsung melakukan penggeledahan.

"Di rumah pelaku tim menemukan 54 paket sabu disimpan di kandang ayam samping rumahnya dan langsung diamankan," ujarnya.

Dikatakan, tim membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved