Info Nabire
Gaji ASN Pemkab Nabire Naik 8 Persen: Segini Rincian Besaran Sesuai Golongan
Pemkab Nabire sudah memperhitungkan semuanya dalam akres atau dana yang disiapkan untuk pegawai, di luar dana gaji rutin yang diterima setiap tahun.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nabire, Papua Tengah.
Gaji ASN dipastikan mengalami kenaikan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Nabire, William Sembor mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan.
Pemkab Nabire sudah memperhitungkan semuanya dalam akres atau dana yang disiapkan untuk pegawai, di luar dana gaji rutin yang diterima setiap tahun.
Baca juga: Segini Gaji UMR Papua dan Papua Barat 2024
"Nah, dalam Akres ini, sudah terhitung semuanya dengan kenaikan gaji kepada para ASN," kata Wiliam kepada Tribun-Papua.com di Nabire, Selasa (27/2/2024).
Falam perhitungan APBD yang ditransfer dari pusat ke daerah, semuanya sudah diakumulasi untuk satu tahun, serta ditetapkan.
Selanjutnya, akan masuk dalam transfer daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Nah yang bisa kita pakai untuk kenaikan ini, adalah DAU, karena didalamnya sudah termasuk gaji pegawai," ujarnya.
Selain itu, menurut William, terkait kenaikan gaji pegawai juga ini dalam waktu dekat mereka akan menghitung secara keseluruhan.
"Supaya, ke depan bisa terakomodir dengan entah dirappel atau seperti apa, tapi secara teknis ada pada bendahara, karena merekalah yang mempunyai data pada masing-masing OPD, namun awal sebelum itu kami sudah mengantisipasi hal ini, dan siap menyesuaikan dengan perhitungan transfer ke daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah tetapkan perubahan gaji bagi seluruh PNS di Indonesia pada 26 Januari 2024, yang dibuktikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut, maka ASN seluruh Indonesia akan kini mengalami perubahan gaji dengan kenaikan 8 persen, dan akan disalurkan pada Maret 2024.
Sesuai peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, gaji yang akan diterima para ASN sebagai berikut:
Untuk PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600.
Golongan Ib: Rp1.840.800, sampai dengan Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700, sampai dengan Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 sampai dengan, Rp2.901.400
Lalu untuk Gaji PNS Golongan II, yakni:
Golongan IIa: Rp2.184.000 sampai dengan, Rp3.643.400.
Golongan II b: Rp2.385.000 sampai dengan, Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200.
Golongan IId: Rp2.591.100 sampai dengan, Rp4.125.600.
Kemudian, untuk Gaji PNS Golongan III.
Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai dengan, Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.046.400 sampai dengan, Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai dengan, Rp5.180.700
Selanjutnya, untuk Gaji PNS Golongan IV yakni,
Baca juga: Begini Respon Pemkot Jayapura terkait Penerapan Kenaikan Gaji PNS
Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai dengan, Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai dengan, Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai dengan, Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 sampai dengan, Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400, sampai dengan, Rp6.373.200. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.