Pemkot Jayapura
Begini Respon Pemkot Jayapura terkait Penerapan Kenaikan Gaji PNS
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, tidak mempersoalkan anggaran terkait dengan kebijakan kenaikan gaji PNS di tahun ini.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, berlaku mulai Januari 2024 walaupun aturan terkait belum diterbitkan.
Tidak hanya PNS, kenaikan gaji ini juga sudah berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.
Merespon Hal tersebut, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, tidak mempersoalkan anggaran terkait dengan kebijakan kenaikan gaji PNS di tahun ini.
Baca juga: Segini Besaran Upah Minimum Pekerja di Kota Jayapura Tahun 2024
"Setiap kali menyusun anggaran APBD, itu selalu ada hitungan dengan menyiapkan cadangan dana dari total belanja pegawai hingga 10 persen," kata Frans Pekey kepada awak media di Jayapura, Jumat (5/1/2024).
Pekey menyampaikan,setiap kali menyusun anggaran APBD itu selalu ada hitungan jadi namanya Acress.
"Hitungan belanja pegawai itu Biasanya Acressnya sekitar 5 sampai 10 persen,” ujarnya.
Lanjut Pekey,Dana itulah yang dialokasikan ketika ada dalam tahun bersamaan bilamana terjasikenaikan gaji , kenaikan pangkat , kenaikan tunjangan jabatan dan lain sebagainya.
“Jadi saya pikir bahwa nanti ada kenaikan gaji PNS sudah diantisipasi dan kita sudah siap," ungkapnya.
Terpenting, kata Pekey, saatnya nanti ketika sudah mulai diberlakukan untuk pembayaran maka sudah pasti pemerintah kota akan membayarkan atau memperhitungkan kenaikan itu dalam gaji setiap PNS di kota Jayapura. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.