ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pesta Ulang Tahun Berujung Kacau, Warga Serang Polisi di Doyo Baru: 31 Orang Ditangkap

Total 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) sebagai penyelenggara acara tersebut

Tribun-Papua.com/Istimewa
Polisi menahan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan kepada anggota Polres Jayapura di Kolam Kangkung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pesta ulang tahun yang berujung aksi penyerangan terhadap Polisi terjadi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) dini hari.

Penyerangan terhadap anggota Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari warga mendatangi tempat acara sekitar pukul 04.00 WIT.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan di lokasi pesta ulang tahun saat anggotanya hendak memberikan imbauan agar acara dapat dihentikan.

Baca juga: Wanita Cantik Ini Ditangkap di Bandara Wamena, Selundupkan Belasan Botol Miras Bermerk dari Jayapura

"Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga  kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan, saat tiba di TKP dan hendak memberikan imbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ungkapnya.

Lebih lanjut Fredrickus dari serangan tersebut anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," jelasnya.

Total 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) sebagai penyelenggara acara tersebut sementara masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: TRAGIS! Sopir Mobil Avanza Tabrak Anggota TNI AD Hingga Tewas di Sentani, Kasat Lantas: Diduga Mabuk

Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," tutupnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya berupa 9 unit speaker, 3 unit ample, 1 unit mixer, 2 buah Toa, 1 buah lampu merk reasing word, 1 buah Warles Megaphone, 4 buah lampu LED Park, 2 buah Laser Sound Sistem, 4 buah Power Sound, 2 buah lampu LED warna Putih, 2 buah lampu LED, 2 buah mini speaker Light model CSA, 18 unit sepeda motor, 2 buah alat tajam (parang dan pisau dapur), botol dab pecahan botol, balok kayu serta batu. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved