ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Edarkan Pil Dekstro di Timika, 3 Pemuda Ini Diciduk Polisi

Penangkapan bermula ketika tim mendapat infomasi dari beacukai bahwa dicurigai sebuah paketan masuk ke Mimika melalui jasa pengiriman barang.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak dua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mimika, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartwan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga pelaku pengedar obat-obatan atau dekstro terlarang di Timika, Papua Tengah.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial A (34), MFR (21), dan P (32) diamankan pada, Selasa (5/3/2024) sekitar 16:00 WIT.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Mimika di Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanudin, dan Jalan Pattimura Unung, Mimika, Papua Tengah.

Baca juga: PPD Distrik Tembagapura Diduga Jual Beli Suara, Warga Gelar Demo Minta KPU Mimika Hentikan Pleno

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku A berupa 1 paket berisikan 717 butir obat dekstro methorophan, 53 paket bening kecil berisi 15 butir untuk satu paket, sepeda motor Yamaha Aerox, 1 unit handphone Oppo Reno 10. 

Kemudian dari tangan pelaku MFRberupa  30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat tramadol, sepeda motor Yamaha N-Max, dan satu unit handphone merk IPhone 11 warna hitam. 

Sedangkan dari tangan pelaku P diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung  warna merah muda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman mengatakan, penangkapan bermula ketika tim mendapat infomasi dari beacukai bahwa dicurigai sebuah paketan masuk ke Mimika melalui jasa pengiriman barang.

"Kami langsung bergerak ke kantor jasa pengiriman di Jalan Hasanudin melakukan pemantauan, kemudian datang salah satu pelaku A menggunakan mobil mengambil paketan dan langsung dibekuk," katanya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Selama 14 Hari, Satlantas Polres Mimika Gelar Sweeping Kendaraan dan Tertib Lalulintas 

 Andi Sudirman menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku A membenarkan paket obat terlarang tersebut merupakan miliknya dan milik pelaku berinisial MFR, disusul dengan penangkapan terhdap FR.

"Jadi paket obat tesebut merupakan milik meraka yang selama ini diperjual belikan di Timika," katanya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya masing masing telah diamakan di Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku melanggar pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved