ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan di Papua

Beda Awal Puasa, Kemenag: Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati terhadap perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. 

Sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk terkait astronomi.

Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal, tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. Sehingga, argumentasinya juga ilmiah.

“Kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan,” ungkapnya.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Berkedok Jual Karpet Masjid Online di Bulan Puasa

Ia menambahkan, Muhammadiyah, misalnya menetapkan Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal.

Namun, Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi.

“Bagaimana argumentasi awal Ramadan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman,” ungkap Anna.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Anna, adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan.

Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” sambung Anna. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved