ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Diduga Sebagai Pengedar Sabu di Timika, Gadis 22 Tahun Diciduk Polisi

PF ditangkap, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 00:30 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 6.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak pelaku dan barang bukti diamankan polisi Mako Polres Mimika, Minggu (10/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap peredaran narkotika sabu di Timika, Papua Tengah.

Kali ini, personel Satres Narkoba menangkap seorang perempuan muda berinisial PF (22), yang diduga sebagai pengedar sabu di Timika.

PF ditangkap,  Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 00:30 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 6.

Baca juga: Laka Ganda di Jalan Poros Kota Kuala Kencana: Satu Meninggal Dunia, 4 Luka

Penangkan PF berawal dari  informasi yang disampaikan warga kepada polisi, bahwa akan ada transaksi sabu.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com mengungkapkan, PF diciduk bersama barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi sabu, buah pirex berisikan  Narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap shabu, 1  korek api gas, dan 1  buah Handphone. 

"Jadi tim menerima informasi ada transaksi sabu di Jalan Pendidikan Jalur 6 kemudian langsung direspon kemudian melakukan penangkapan," katanya. 

Lanjut Hempy, pelaku sebelum ditangkap sedang berada di rumah kontrakan miliknya.

"Tim langsung menggeledah isi kontrakan PF dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan peralatan lainnya yang disimpan di saku celana di dalam lemari ," jelasnya.

Kni PF dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mile 32 guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved