Rabu, 22 April 2026

Info Jayapura

Pelaku Pencabulan Mahasiswi Dibekuk Jajaran Polsek Sentani Timur

Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu mengatakan kejadiannya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIIT.

Tribun-Papua.com/ Istimewa
Pelaku pencabulan ND (27) saat dimintai keterangan Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur di Abepura, Kota Jayapura, Papua 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur menangkap pelaku pencabulan di Abepura, Kota Jayapura.

ND (27) diketahui merupakan pelaku pencabulan seorang mahasiswi sebut saja Bunga (19).

Pelaku berhasil diringkus Tim Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur yang dipimpin Bripka Daniel Tapilatu bersama anggotanya saat sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan ruko yang berada di jalan Abepura Kota Jayapura.

Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu mengatakan kejadiannya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIIT, di mana  korban yang dalam pengaruh minuman keras bertemu pelaku ND.

Baca juga: Polres Jayapura Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Melihat korban dalam kondisi itu pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan sepeda motornya ke arah Kampung Yoka, berhenti ditempat yang sepi pelaku langsung menggendong korban membawanya ke dalam semak-semak kemudian melucuti pakaian korban dan mencabulinya.

"Setelah melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang dan pada pagi harinya korban ditemukan oleh dua orang warga sehingga korban diantar ke Polsek Sentani Timur untuk melaporkan kejadian yang dialami," ujar Johan dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (16/3/2024). 

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan tepat pagi pelaku berhasil kami amankan di wilayah Abepura, masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.

Pelaku terancam Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved