Papua Terkini
Tokoh Pemuda Dogiyai Desak Panglima TNI Usut Kasus Penyiksaan Warga Sipil Yahukimo yang Viral
Musa juga meminta pertanggung jawaban Panglima TNI serta mengakui secara publik atas tidakan Prajurit Yonif 300 Brawijaya Yahukimo.
Penulis: Yulianus Degei | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA, NABIRE - Tokoh pemuda Dogiyai, Musa Boma meminta dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengusut kasus penyisakaan warga sipil oleh sejumlah orang berpakaian loreng di Yahukimo yang viral di media sosial.
Musa juga meminta pertanggung jawaban Panglima TNI serta mengakui secara publik atas tidakan Prajurit Yonif 300 Brawijaya Yahukimo.
“Saya selaku tokoh pemuda Papua, khususnya Dogiyai mendesak kepada Panglima TNI Republik Indonesia, Jendral Agus Subianto segera bertanggung secara publik dan dunia atas tindakan kekejamanan kemanusiaan yang dilakukan oleh anak buahnya yang bertugas di Yonif 300 Brawijaya Yahukimo, Papua,” ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: VIRAL Video Penyiksaan Warga Sipil di Papua, Gustaf Kawer Geram: Kapendam Cenderawasih Bilang Begini
Menurut Boma, tindakan kekerasan itu paling tidak disukai dan tidak terpuji oleh segala suku bangsa di manapun.

Melalui pesan singkat tersebut, Musa memandang video yang sedang viral tersebut dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III Siliwangi, satuan Yonif Raider 300 Brawijaya Yahukimo terhadap masyarakat sipil.
Bila diketahui korban meninggal dunia, lanjut dia, maka sudah masuk dalam kategori pembunuhan dan perlu investigasi dari PBB jika pimpinan TNI tidak mau bertanggung jawab.

“Hal itu tidak bisa disembunyikan dengan akal dan cara apapun karena sudah jelas peristiwa penyiksaaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300 Brawijaya."
"Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum dalam negara, maka pimpinan aparat harus bertanggungjawab, jika tidak sangat perlu investigasi dari PBB,” terang Boma.
Baca juga: Video Penyiksaan Seorang Warga Papua Viral di Medsos, Kapendam Cenderawasih: Masih Kami Dalami
Pesan singkat Musa diakhiri dengan menekankan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Nomor 26 Tahun 2000.
“Jelas di Indonesia setidaknya terdapat dua Undang Undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Keduanya sudah jelas dan di Republik ini sudah mengakui secara tertulis dan tersirat,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.