ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksa Warga Sipil di dalam Drum di Papua

TNI mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan warga sipil yang videonya tersebar luas

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar (ketiga kiri), Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (kedua kanan) bersama perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers terkait video penyiksaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonif 300 Raider/Bjw terhadap terduga anggota KKB Papua Definus Kogoya di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam keterangannya TNI AD tidak membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Papua atas ketidaknyamanan karena video kekerasan itu. 

Bentuk Tim Investigasi

TNI dalam hal ini Polisi Militer (Pom) TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut.

“Pom TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindak kekerasan ini,” ujar Kristomei.

Baca juga: Diduga Berafiliasi dengan TPNPB Seorang Warga Dianiaya, Beka Ulung: Bukan Legitimasi untuk Disiksa

Kadispenad juga mengatakan bahwa Pom TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi masih menelusuri motif penganiayaan itu.

“Nantinya akan kami cek lebih lanjut, apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu. Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu,” kata Kristomei.

Kristomei mengatakan, pemeriksaan itu nanti akan menentukan jenis hukuman terhadap para prajurit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto agar jajarannya untuk membentuk tim investigasi.

Hadi pun langsung memanggil Agus begitu mendengar kabar penyiksaan oleh prajurit TNI itu.

“Kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin kemarin.

Sementara itu, Izak Pangemanan menyebutkan bahwa aksi penganiayaan ini mencorenh upaya penanganan konflik di Papua.

“Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua, proses hukum bisa diakses oleh siapa pun, silakan diakses, kami akan berikan aksesnya,” tutur Pangdam Cenderawasih.

 

Kekerasan di Papua Bertambah

Sementara itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum, melainkankan juga melanggar hukum internasional.

“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved