ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Diduga Berafiliasi dengan TPNPB Seorang Warga Dianiaya, Beka Ulung: Bukan Legitimasi untuk Disiksa

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar pun mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap warga sipil tersebut adalah oknum TNI.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan, kalaupun kemudian korban diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Video viral penyiksaan yang dilakukan oknum TNI pun mendapat tanggapan ragam dari pemangku kebijakan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar pun mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap warga sipil tersebut adalah oknum TNI.

Baca juga: VIRAL, Diduga Oknum TNI Siksa Warga OAP

Gumilar juga menegaskan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap video penyiksaan tersebut.

“Benar, diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Gumilar dikutip dari lama Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

 

 

Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.

Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.

"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca juga: Komnas HAM Perwakilan Papua Kecam Tindakan Pelaku Penyiksaan Warga Sipil di Kabupaten Puncak

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.

 

Komnas HAM Bersuara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved