ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksa Warga Sipil di dalam Drum di Papua

TNI mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan warga sipil yang videonya tersebar luas

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar (ketiga kiri), Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (kedua kanan) bersama perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers terkait video penyiksaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonif 300 Raider/Bjw terhadap terduga anggota KKB Papua Definus Kogoya di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam keterangannya TNI AD tidak membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Papua atas ketidaknyamanan karena video kekerasan itu. 

Andi menyebutkan, sebagai bagian aparat keamanan para prajurit TNI semestinya menghormati hukum yang berlaku.

Peristiwa penyiksaan ini dinilai menambah daftar panjang kekerasan aparat yang dialami warga Papua.

Karena itu, Kontras dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya mendesak pemerintah menggelar investigasi dan mengadili prajurit TNI yang melakukan penyiksaan.

“Mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen,” tutur Andi.

Koalisi mendesak pemerintah menghentikan cara-cara keamanan sebagai pendekatan di Papua. Sebab, strategi itu selama ini menimbulkan korban.

Koalisi juga meminta Panglima TNI segera mengevaluasi internalnya dan mengawasi lebih baik para prajuritnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM juga menyesalkan penyiksaan tersebut. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap, peristiwa itu segera diproses hukum dengan transparan dan adil.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban.

“Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ujar Atnike. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved