ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Ini Atensi Khusus KASN untuk Pemkab Mimika

Agustinus Fatem menyebut, di Mimika telah terjadi banyak persoalan pengisian jabatan pimpinan tinggi sehingga perlu adanya perbaikan kedepan.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah, Agustinus Fatem. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan atensi khusus kepada Pemda Mimika terkait penataan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Atensi tersebut disampaikan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah, Agustinus Fatem di Timika saat melakukan pertemuan dengan pejabat di Pemda Mimika, Senin (25/3/2024).

Baca juga: APA Minta Penerimaan CPNS dan P3K Mimika Prioritaskan Anak Asli Amungme dan Kamoro

Agustinus Fatem menyebut, di Mimika telah terjadi banyak persoalan pengisian jabatan pimpinan tinggi sehingga perlu adanya perbaikan kedepan.

"Tahun lalu kami sudah memberikan pendampingan untuk melalukan penataan birokrasi pemerintahan dimaksud," ujar Agustinus Fatem kepada Tribun-Papua.com.

 

 

Dirinya juga menyoroti beberapa pejabat dilantik tak sesuai aturan dan ada pula ikuti seleksi jabatan malah dilantik menjabat di tempat lain.

"Kalau seperti ini harusnya tidak boleh karena penempatan posisi jabatan itu harus sesuai undang-undang dan dan beberapa point penting lain," katanya.

Tidak sampai disitu Agustinus Fatem juga menemukan persoalan pejabat yang dilantik berulang kali alias doble jabatan di instansi tertentu.

"Harusnya semua itu melalui seleksi dan kalau masih ada yang begitu berarti itu salah aturan," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Mimika Terima 493 Program Usulan Musrembang Distrik 

Lanjutnya seorang ASN ketika diangkat menduduki sebuah jabatan harus berkompetensi dan kinerjanya sejalan dengan jabatan.

"Kami sempat keluarkan surat rekomendasi pelanggaran ini karena ada laporan masuk belakangan ini," ujarnya.

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut dilayangkan lantaran ada pejabat menduduki jabatan tak sesuai prosedur atau aturan berlaku.

"Kami KASN minta agar jabatan tinggi ini dilakukan penataan kembali sesuai aturan dan uji kompetensi yang ada," kata Agustinus Fatem.

Agustinus Fatem mengungkapkan, para pejabat harus menduduki jabatan sesuai aturan sehingga dirinya bisa mengeluarkan kebijakan yang sah.

"Jadi kalau tidak sesuai aturan makan kebijakan dikeluarkan tidak sah begitupun fasilitas negara yang digunakan, dan jangan sampai ada temuan dikemudian hari," bebernya. 

Baca juga: 7 Yayasan dan Panti Asuhan di Timika Dapat Sumbangan Mobil dari Pemkab Mimika

Kata dia, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu memiliki wewenang promosi atau demosi tetapi pelaksanaan harus sesuai aturan.

"Jadi tidak boleh jadikan kewenangan itu dengan hal yang salah karena semua ada batas aturan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN di koridor jabatan.

"Semua ada koridornya dan selalu selaku KASN selalu mengingatkan hal ini kepada pimpinan daerah," ucapnya.

Menurutnya, pejabat menduduki jabatan salah juga harusnya tidak bisa naik pangkat karena salah prosedur.

"Jadi karirnya akan terbatas karna nanti ada kenaikan pangkat harus ada surat rekomendasi KASN untuk dilakukan seleksi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved