Jumat, 10 April 2026

Info Keerom

Kesbangpol Keerom Tunggu Pergub dan Permendagri Mengenai DPRK

Echi memperkirakan bahwa, Permendagri dan Pergub kemungkinan besar diterima Maret 2024.

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Ginting
Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom, Elchi Meho 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUNPAPAPUA.COM-KEEROM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Keerom hingga saat ini masih menunggu terusan aturan terkait proses pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Orang Asli Papua (OAP)  atau Otsus yang belum berjalan.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom, Elchi Meho mengatakan,  pihaknyamasih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Gubernur (Pergub) soal regulasi pengangkatan DPRK tersebut.

“Untuk kursi pengangkatan DPRK ini belum jalan karena kami masih menunggu Permendagri dan Pergub dari provinsi,” ungkap Elchi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Miras Dilarang Bereda di Keerom, Bupati Gusbager: Ada Perdanya!

Echi memperkirakan bahwa, Permendagri dan Pergub kemungkinan besar diterima Maret 2024.

“Waktu kami Rakor di Jakarta tanggal 28 Februari lalu, disampaikan dari Mendagri itu bulan Maret, tapi belum tahu kapan pastinya,” bebernya. 

Menurut Echie, ada beberapa tahapan yang dilakukan, termasuk membentuk panitia pemilihan.

“Tahapan awalnya itu pembentukan Panpil, di sini terdiri dari 5 orang. 3 orang dari Pemerintah Daerah, 1 akademisi dan 1 dari masyarakat adat. Panpil bekerja sesuai Pergub, makanya sampai hari ini belum jalan. Tapi Panpilnya sakarang kita buat draf dulu,” katanya.

Echi menegaskan, kursi DPRK jalur adat ini tidak diperuntukkan bagi para pengurus partai politik aktif.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, untuk kursi pengangkatan ini tidak diperkenankan untuk pengurus partai politik. Minimal tidak menjadi pengurus partai politik itu 5 tahun,” tandas dia. (*)

 

Sebagai informasi, Kabupaten Keerom akan mendapatkan 5 kursi DPRD OAP Sesuai amanat Otsus Papua sehingga nantinya ada 25 Anggota DPRD Keerom.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved