ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Tiga Terduga KKB Diserahkan ke Polres Puncak, Begini Kronologinya

Ketiga terduga itu yakni DK, WM, dan AM, diamankan di dua lokasi berbeda pasca kontak tembak antara TNI-Polri dengan KKB.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan kronologis penyerahan 3 orang yang diduga sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh anggotaYonif YR 300 BJW ke Polres Puncak pada Sabtu, (3/2/2024).

Penyerahan itu dilakukan pascakontak tembak di Kampung Eromaga, Distrik Omukia.

Baca juga: Ini Sosok Defianus Kogoya yang Dianiaya Prajurit TNI: Anggota KKB dan Pelaku Pembakaran Puskesmas

Benny mengatakan, ketiga terduga itu yakni DK, WM, dan AM, diamankan di dua lokasi berbeda pasca kontak tembak antara TNI-Polri dengan KKB.

"Saat diserahkan, salah satu terduga yakni WM dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga ketiganya dibawa menuju Rumah Sakit Ilaga untuk dilakukan pengecekan kesehatan," kata Benny melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024). 

Sementara itu, Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengaku, selain penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisu , yang masih diamankan oleh Pers YR 300 BJW.

"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, WM dinyatakan meninggal dunia," terangnya.

Diketahui, bahwa WM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023, dan juga terlibat dalam kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.

Baca juga: Dua Pucuk Senpi AK-47 Dirampas KKB dalam Aksi Penembakan Pos Polisi Ndeotadi 99

Sedangkan DK dan AM hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak selama 2 hari, namun tidak dilakukan penahanan lantaran kurangnya bukti keterlibatan keduanya.

"Keduanya kemudian diserahkan kembali kepada keluarga mereka," tandas Nyoman.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved