ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sosok

NAHOR NEKWEK, Melewati PSU yang Beranak Cucu

Nahor Nekwek dan John W Wilil resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo periode 2022 - 2024, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo Periode 2020-2025, Nahor Nekwek dan Jhon W Will, melaksanakan acara pengucapan syukur terpilih menjadi bupati dan wakil bupati daerah tersebut. 

Alhasil, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut satu Bupati dan Wakil Bupati Nahor Nekwek dan John Will memperoleh 48.504 suara dan pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 41.548 suara.

Baca juga: Pihak Ketiga Tidak Fasilitasi Penerbangan Jadi Alasan 20 Kampung di Yalimo Lakukan PSS

 

Pilkada Antik

Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo, Nahor Nekwek dan John Will, Piter Ell mengungkapkan bahwa perjalan pilkada di Yalimo sejak 2020 hingga 2022 berbeda dengan pilkada lainnya di Indonesia.  

“Pilkada Yalimo antik, karena PSU beranak cucu. Ini pertama dalam sejarah pilkada di Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi pengucapan syukur kemenangan Nahor Nekwek dan John Will di Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Ell, pilkada Yalimo disebut antic karena PSU yang dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Tak hanya itu,  juga harus ada pergantian calon bupati. Hal ini tentu berbeda dengan pilkada daerah lainnya di Indonesia.  

Ell menambahkan, pilkada Yalimo berlangsung cukup panjang, terhitung sejak 9 Desember 2020 hingga PSU yang dilaksanakan ketiga kali pada 26 Januari 2022.

Dinamika politik pilkada di Yalimo berjalan kurang lebih 2 tahun.

“Antik yang kedua adalah pilkada ini berlangsung cukup panjang. Dari proses tahapan dari 2019 sampai 2022. Kita hitung sekitar 2 tahun lebih,” tuturnya.

 

 

Putusan MK Final

Ell mengungkapkan, putusan MK telah menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel dan memutuskan pasangan calon nomor urut satu Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Nahor Nekwek dan John Will sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.  

“Setelah putusan MK ini tidak ada putusan lain, selain putusan Tuhan. Jadi MK setelah itu Tuhan, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved