ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2024

Niat Menunaikan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Berikut ini niat membayar zakat fitrah.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Berikut ini niat membayar zakat fitrah. 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Simak Jumlah yang Harus Dibayarkan

Besaran Zakat Fitrah

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Selain itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga Lengkap Tulisan Arab dan Latin

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved