ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

OPM Tembak Danramil Aradide

PENEMBAKAN Terhadap Danramil Aradide, Ini Pernyataan OPM

Sebby Sambom mengatakan, penyerangan Oktovianus terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIT.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Degei
Upacara Pemakaman Danramil Lettu Inf Anumerta Oktovianus Sogalrey, di pemakaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Nabire, Papua Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pasca-penembakan terhadap Letda Inf Oktovianus Sogalrey, Organisasi Papua Merdeka (OPM) pun mengeluarkan statmen dan bertanggungjawan atas penembakan tersebut.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara OPM Sebby Sambom melalui keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

"Kami yang lakukan dan kami siap bertanggung jawab atas aksi penyerangan ini," ujar Sebby.

Baca juga: Danrem Pimpin Upacara Pemakaman Danramil Aradide, Korban Penembakan OPM di Paniai

Sebby mengatakan, penyerangan Oktovianus terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIT.

Ia menyebutkan, pasukan OPM menyerang Oktovianus saat melewati jalan sepi Trans Paniai-Intan Jaya.

"Serangan ini dipimpin oleh Komandan Operasi TPNPB Kodap XIII Kegapa Nipouda Paniai, Mayor Osea Satu Boma," ujar Sebby.

 

 

Setelah menembak Danramil Aradide, OPM pun memberikan empat tuntutan. Tuntutan tersebut yaitu, pertama, melakukan revolusi total untuk kemerdekaan Papua.

Kedua, menolak segala bentuk pembangunan oleh Pemerintah Indonesia di tanah Papua.

Ketiga, siap menembak orang Papua yang membantu TNI-Polri dalam penyerangan OPM.

"Keempat, apa pun yang terjadi jangan cari rakyat sipil tetapi cari kami pasukan TPNPB, sebab itu semua kami pasukan TPNPB yang lakukan sebagai bentuk perlawanan," tandasnya.

Baca juga: OPM Minta PBB Terlibat dalam Pembebasan Pilot Susi Air

Sebagai informasi, penyerangan yang menewaskan Oktovianus juga terkonfirmasi dari Mabes TNI.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, pihaknya akan memburu anggota OPM yang melakukan penyerangan tersebut.

Nugraha juga menyebutkan, yang dilakukan oleh OPM adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan mengambil hak hidup dari Oktovianus.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved