ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Usaha Laundry dan Cuci Kendaraan Bakal Dikenai Pajak Air Tanah

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan pajak air tanah selama ini berjalan, sayangnya masih pada sektor perhotelan.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura akan memungut pajak penggunaan air tanah bagi pelaku usaha laundry dan cuci kendaraan.

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan pajak air tanah selama ini berjalan, sayangnya masih pada sektor perhotelan.

"Namun nanti untuk perda yang baru (Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah), maka seluruh usaha yang menggunakan air sumur akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang ditetapkan," katanya di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Bappenda Jayapura Gandeng AKKP Kelola Juru Parkir di Sentani

Dijelaskan Edi, pemungutan pajak bagu usaha laundry dan tempat cuci kendaraan merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

"TapiKabupaten Jayapura khususnya di wilayah Sentani masih dalam taraf pengembangan sehingga ada kebijakan khusus untuk beberapa tahun lalu belum dipungut," akunya.

"Tahun ini karena perkembangan Kota Sentani cukup bagus kami akan melakukan sosialisasi terhadap pemilik usaha laundry atau pencucian motor yang pakai air sumur akan dikenakan pajak,"imbuh Edi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved